Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Tiga hakim PN Surabaya bernama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo memutuskan bebas terhadap tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti (28), yakni Ronald Tannur.
Apa yang dipertontonkan oleh ketiga hakim tersebut sangat mencederai profesi hakim yang seharusnya bisa memberikan keadilan sebagai wakil Tuhan.
Terbukti, ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti menerima suap dalam menangani kasus anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur.
Terkuak sosok yang memberikan suap kepada ketiga hakim tersebut, adalah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachma.
Lisa disebut sebagai perpanjangan tangan keluarga Ronald Tannur untuk menyuap tiga hakim tersebut.
Lisa Rachma kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," kata Direktur Pennyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman miliki pengacara tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim PN Surabaya.
"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," kata Qohar.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar menyebutkan, ketiga hakim penerima suap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Sosok Lisa Rachma merupakan pengacara dari Ronald Tannur, tersangka dalam kasus pembunuhan Dini beberapa waktu lalu.
Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, eks Anggota DPR RI dari Partai PKB.
Lisa disebut sebagai perpanjangan tangan keluarga Ronald Tannur agar menyuap tiga hakim PN Surabaya.
Kejagung berhasil membongkar kejahatan mereka dan menemukan uang puluhan miliar. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kediaman Lisa Rachma, ditemukan beberapa bukti yang bisa menjadi bukti kuat.
Kejaksaan bergerak melakukan penyelidikan dan dapat menemukan bukti-bukti melalui Operasi Tangkap Tangan di kediaman Lisa Rachma.
Kantor yang diduga milik Lisa berada di kota Surabaya bernama Kantor Hukum Lisa Associates & Legal Consultant terletak di Jalan Raya Kendalsari nomor 51-52 kawasan Rungkut, Surabaya.
Tempatnya berupa dua ruko yang berdampingan, masing-masing memiliki tiga lantai dengan bagian depan tertulis Lisa Associate Legal Consultant.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah toko ini hingga diperoleh barang bukti uang tunai Rp1.190.000.000, 451.700 dolar Amerika, serta 717.043 dolar Singapura.
Bukan hanya itu saja, juga ditemukan beberapa bukti lain terkait dengan sejumlah catatan transaksi dari tersangka.
Tak berhenti di situ, penggeledahan berikutnya meluncur ke apartemen milik Lisa yang ada di Jakarta, tepatnya Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat.
Dari tempat ini ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.126.000.000, bukti penukaran valas, handphone, bukti catatan pemberian kepada nama-nama yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Demikian diungkapkan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari Rabu, 24 Oktober 2024.
Disinyalir ada dugaan bahwa Lisa Rahmat selaku pemberi gratifikasi memberikannya kepada ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.
Atas perbuatannya tersebut, Lisa disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagai pemberi suap.
Untuk memudahkan penyidikan maka Lisa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, khusus untuk para tahanan wanita.Sementara ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya.
Hanya sedikit informasi terkait pengacara dengan rambut sebahu yang diperkirakan berasal dari Surabaya ini, termasuk agama yang dianutnya.
Beberapa rekam jejak digital diketahui bahwa ia pernah menangani kasus sengketa lahan yang ada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia merupakan kuasa hukum dari Jaya Anggrawan, pemilik lahan seluas 6.850 meter persegi yang terletak di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT.
Namun kemudian lahan tersebut dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang.(Tim)
0 Komentar