IJW : Bila 3 Kali Mangkir,Polri Harus Panggil Paksa Eks Ketua PWI Pusat

Medan,TARUNA OFFICIAL 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan,penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Proses penyelidikan melibatkan pengambilan keterangan dari delapan orang, termasuk pelapor dan staf PWI.

“Sejauh ini, ada delapan orang yang telah memberikan keterangan sebagai bagian dari klarifikasi penyelidikan, baik pelapor maupun beberapa staf PWI,” ujar Ade Ary kepada media, Jumat (25/10/2024).

Terlapor berinisial H, yang sedianya dipanggil pada Jumat kemarin meminta penundaan hingga Senin karena sedang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI.

“Ini masih tahap awal penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Penyidik terus mendalami bukti dan keterangan,” tambah Ade Ary.

Sebelumnya,Kamis (24/10/2024), bekas Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, HM Untung Kurniadi.

Sayid yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI tiba sekitar pukul 14.00 WIB untuk memberikan klarifikasi.

Seperti telah diberitakan ,kasus ini bermula sejak November 2023 saat pengurus PWI Pusat mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan rekomendasi dari Kementerian BUMN untuk mendukung pelaksanaan UKW dengan anggaran Rp6 miliar.

Namun, pada Februari 2024, terlapor Hendry Ch Bangun (HCB), yang saat itu menjabat Ketua Umum PWI, diduga menarik dana Rp1,77 miliar untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum di lingkungan BUMN.

Tindakan ini kemudian dilaporkan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi.

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan memanggil saksi-saksi terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini kemungkinan melibatkan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,77 miliar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi,proses verifikasi keterangan saksi dan terlapor masih terus berlangsung untuk memastikan kebenaran dugaan penggelapan ini.

HCB, kemudian resmi dicopot sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat melalui SK Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024, dan diperkuat melalui Berita Acara PWI DKI Jaya.

Reaksi IJW

Menanggapi penundaan kehadiran HCB, Ketua Indonesia Journalist Watch (IJW), KH Yusuf Rizal SH MH menyatakan, IJW akan mendorong polisi untuk melakukan pemanggilan paksa jika HCB tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan.

“Kalau HCB tidak menghargai panggilan hukum, IJW meminta aparat bertindak tegas. Ini menyangkut integritas proses hukum, dan kami akan kawal proses ini sampai tuntas hingga HCB diproses lebih lanjut,” ujar Yusuf Rizal.

IJW juga menyatakan akan memberi cap pada HCB sebagai pimpinan PWI terburuk sepanjang masa, dan siap mengawal proses hukum ini hingga selesai.(Rel)

Posting Komentar

0 Komentar