Konawe,TARUNA OFFICIAL
Kasus guru honorer Supriyani yang dimintai uang damai Rp 50 juta terkait kasus penganiayaan atau pemukulan terhadap murid SDN 4 Baito berinisial D (6), anak seorang polisi masih menjadi perhatian publik.
Kasus guru Supriyani sendiri sudah bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara pada Kamis (24/10/2024), dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Masalah permintaan uang damai Rp 50 juta dan tuntutan Supriyani mengundurkan diri sebagai guru sempat diungkap Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Rokiman mengungkapkan bahwa uang damai sebenarnya telah ada dari pihak Supriayani, tetapi angkanya hanya Rp 10 juta rupiah.
Menurut Rokiman, awalnya Katiran yang merupakan suami Supriyani mendatanginya dan menanyakan masalah yang menimpa istrinya terkait dugaan penganiayaan yang dituduhkan orang tua murid.
"Nanti saya coba komunikasi dengan pihak Polsek Baito dan saat di sana, saya bertemu dengan Pak Kanit Reskrim bernama Pak Amir,” ungkapnya.
Saat itu, kanit reskrim menyampaikan bahwa proses tersebut belum ada titik temu karena ibu dari D yang merupakan korban belum bisa memaafkan dan meminta waktu.
Sementara, pihak keluarga Katiran menyampaikan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan ini.
Katiran juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan uang 10 juta, kemudian Rokimin menyampaikan soal uang itu kepada kanit reskrim.
Setelah pihak kanit menyampaikan kepada keluarga korban, pihak Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban mengatakan masih belum bisa menerima.
Mendapatkan jawaban itu, Kepala Desa Wonua Raya kembali menyampaikan ke Katiran dan menanyakan berapa kesanggupannya.
"Katiran mengungkapkan bahwa dirinya menyiapkan Rp 20 juta dan saya kembali menyampaikan ke Kanit," tuturnya.
Menurut Rokimin, nominal Rp 50 juta muncul setelah Kanit memperlihatkan gerakan tangan dengan lima jari.
Rokiman kemudian menanyakan kepada kanit tentang maksud dari lima jari tersebut.
"Dikatakan bahwa lima tersebut adalah angka Rp 50 juta dan saya sampaikan ke suami Supriyani," ucapnya.
Karena tidak menyanggupi membayar sebesar itu, maka keluarga Supriyani memutuskan untuk melanjutkan permasalahan ini ke pengadilan.
Di sisi lain, Aipda Wibowo Hasyim sendiri dalam sebuah video juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang Rp 50 juta.
Aipda Wibowo menyampaikan, pada awal telah dilakukan mediasi, namun Supriyani tetap menolak mengakui perbuatannya.
"Sejak pertama mediasi yang didampingi kepala sekolah, kami meminta waktu untuk berpikir," ujarnya.
Menurut Aipda Wibowo, mediasi dilakukan empat kali, di mana yang pertama didampingi oleh Kepala Sekolah, kemudian kedua didampingi oleh kepala desa satu kali, dan mereka datang sendiri dua kali," ucapnya.
Adapun Supriyani menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, bahkan, dia juga tidak mengajar anak polisi yang disebut sebagai korban penganiayaan.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menanggapi kabar soal guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta oleh keluarga korban melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyatakan,permintaan uang untuk berdamai dalam kasus yang menimpa oknum guru honorer di SDN 4 Baito, Konsel itu, tidak benar.
Menurut Kombes Iis, kabar permintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp 50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut merupakan hoaks.
"Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya," kata Iis Kristian, di Kendari, Rabu (23/10/2024).
Tapi sebaliknya,Kepala Desa Wonua Raya, Rokimin, membenarkan adanya permintaan uang Rp 50 juta dan surat pengunduran diri dari Supriyani, atas kasus tuduhan penganiayaan terhadap murid SDN 4 Baito, yang merupakan anak dari oknum polisi tersebut.
Bahkan, Rokimin mengungkapkan, pihak Supriayani sudah menyiapkan uang damai yang akan diserahkan ke oknum polisi tersebut, namun angkanya hanya Rp 10 juta.
Uang tersebut, menurut Rokimin, sudah disiapkan oleh Katiran yang merupakan suami Supriyani.
Katiran mendatangi rumah Rokimin dan menanyakan terkait masalah yang menimpa istrinya yang dituduh menganiaya anak seorang anggota Kepolisian Polsek Baito.
"Nanti saya coba komunikasi dengan pihak Polsek Baito," kata Rokimin kepada Katiran, saat itu.
"Saat di sana, saya bertemu dengan pak Kanit Reskrim bernama Pak Amir. Kanit Reskrim menyampaikan bahwa proses tersebut belum ada titik temu, karena ibu dari D yang merupakan korban, belum bisa mamaafkan dan meminta Waktu," lanjutnya.
Katiran juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan uang 10 juta. Kemudian, Rokimin pun menyampaikan adanya uang Rp 10 juta itu ke Kanit Reskrim.
Namun, setelah Kanit Reskrim menyampaikan hal itu ke keluarga korban, pihak Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban, mangatakan masih belum bisa menerima.
Mendapatkan jawaban itu, Rokimin kembali menyampaikan ke Katiran dan menanyakan berapa kira-kira kesanggupannya.
“Katiran mengungkapkan bahwa dirinya menyiapkan Rp 20 juta. Saya pun kembali menyampaikan ke Kanit,” paparnya.(Tim)
0 Komentar