Mahfud MD Minta KPK Panggil Bobby Nasution


JAKARTA,TARUNA OFFICIAL

Mahfud MD, minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dengan memanggil menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.

Hal itu disampaikan Mahfud,Rabu (7/8/2024) menanggapi disebutnya Bobby terkait upaya memuluskan izin tambang dalam sidang suap dengan terdakwa bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, di Maluku Utara, beberapa waktu lalu.

Menurut Mahfud, disebutnya Bobby dalam sidang itu telah menjadi bagian dari fakta persidangan.

 ”Menurut saya, kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan tidak pandang bulu, seharusnya (Bobby Nasution) dipanggil paling tidak. Kan Anda disebut, kan gitu, Blok Medan itu ini katanya, gitu,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya.

Dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024), selain nama Bobby, juga disebut nama istrinya yang juga anak kedua Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu. 

Dalam sidang itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ”Blok Medan” dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.

Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby, yang kini masih menjabat Wali Kota Medan, Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah seorang pengusaha di Medan, Sumatera Utara. Saat itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maluku Utara Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.

Dalam sidang itu juga Abdul Gani mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang. Ia pun tidak membantah adanya pertemuan dengan salah seorang pengusaha di Medan.
 
Menurut Mahfud, dengan adanya fakta persidangan yang demikian, sudah semestinya KPK tidak boleh membiarkan persoalan ini. 

“Meskipun belum ada vonis, munculnya nama Bobby dan Kahiyang telah menjadi sebuah fakta persidangan,” ucapnya.

Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyarankan agar Bobby dan Kahiyang tidak takut mendatangi KPK untuk diperiksa ketika ada orang yang menuduh mereka melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, ia pernah mendatangi KPK atas inisiatifnya sendiri.

”Kalau tidak (salah), ya, tidak usah takut. Tidak apa-apa, kan, malah gagah orang datang dipanggil. Dulu saya (saat menjabat hakim MK) minta diperiksa KPK yang kasus (sengketa hasil pilkada) Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah). Kan, ada demo di sana, katanya hakim MK mendapat sekian, Pak Mahfud sekian, ada di media. Saya datang ke KPK, nih. Saya minta diperiksa,” ujarnya.

Semasa menjabat sebagai hakim MK, Mahfud mengaku pernah difitnah menerima uang Rp 4 miliar lewat seorang kiai di Cirebon, Jawa Barat. Terkait fitnah tersebut, Mahfud meminta agar KPK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa dirinya. Mahfud mendatangi Bareskrim bersama hakim konstitusi lain, Harjono dan Maria Farida Indrati.

Mereka meminta langsung diperiksa Kepala Bareskrim saat itu, Komisaris Jenderal Sutarman. Mahfud mempersilakan ditangkap jika ada indikasi melakukan korupsi dan cukup bukti.

Ia juga menyarankan kepada para pejabat untuk tidak takut meminta diperiksa jika tidak melakukan tindak kejahatan. Hal itu lebih baik daripada membiarkan gosip berkembang.
 
Secara terpisah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, semua informasi yang muncul di persidangan dapat digunakan jaksa KPK apabila dirasa informasi tersebut mendukung dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan. 

Jika tidak berhubungan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan, jaksa dapat membuat laporan pengembangan penuntutan untuk disampaikan kepada pimpinan.

”Atau disampaikan kepada penyidik, informasi tersebut dibutuhkan dalam mendukung penanganan perkara penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Tessa.

Pihaknya mengajak publik bersama-sama memantau jalannya persidangan. Jika menurut jaksa ada petunjuk dan bukti permulaan yang cukup dalam sidang, bisa dibuat laporan pengembangan penuntutan.(***)

Editor : Juliandar

Posting Komentar

0 Komentar