Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rp 3,2 M Berlokasi di Luar Komplek MIN 1 Langkat


Langkat,Taruna Official

Pengerjaan proyek Rehabilitasi dan Renovasi MIN 1 Langkat dengan nilai kontrak Rp 3,2 Miliar lebih dinilai kurang transparan.Masyarakat tidak mengetahui kapan proyek tersebut mulai dikerjakan dan kapan selesainya.

Anehnya,proyek ini mencakup pengerjaan rehab dan renovasi dua ruang kelas yang letaknya berada di luar komplek MIN 1 Langkat.

Menurut informasi yang dihimpun media ini,lokasi 2 ruang kelas yang terpisah sekitar 500 meter dari bangunan induk memang milik MIN 1 Langkat.

Hal itu disebabkan MIN 1 Langkat membutuhkan penambahan ruang belajar.Namun tidak bisa membebaskan tanah yang bersempadan dengan lokasi induk.Makanya dicarilah lokasi yang berada agak jauh.

Tapi kebijakan tersebut menurut warga di sana dianggap kurang bijak.Seharusnya bangunan ada dibuat bertingkat sehingga para murid tidak perlu jauh jauh untuk memasuki ruang kelasnya.


Seperti telah diberitakan,Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Propinsi Sumatera Utara melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Sumut melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut.

Salah satu paket proyek adalah Kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kecamatan Padang Tualang,Langkat dengan anggaran sebesar Rp 3.257.221.000,-

Namun dalam plang proyek tidak tercantum awal dimulainya pekerjaan sesuai kontrak kerja.Dalam plang proyek hanya tertulis Masa Pelaksanaan 300 hari kalender dan Masa Pemeliharaan 180 hari kalender serta status pekerjaan On Progres.

Pengerjaan proyek juga perlu pengawasan yang intensif dari pihak berkompeten.Sebab saat media ini melakukan pengamatan beberapa waktu lalu,pihak kontraktor diduga menggunakan bahan di bawah standar mutu.

Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi MIN 1 Langkat ini dilaksanakan oleh PT UTS sesuai No Kontrak 02.03-Cb2/SPK/PPK.PS.WIL 1/MADRASAH 05.

Sedangkan konsultan MK adalah PT INK KSO dengan PT BBS.

Ketika akan dikonfirmasi ,petugas penerima tamu di kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Sumut mengatakan,petugas Satker berada di lapangan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.

Begitu juga upaya konfirmasi melalui surat yang ditujukan kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara,sampai berita ini ditayangkan belum juga dibalas.(***)

Liputan : Juliandar

Posting Komentar

0 Komentar