Buntut Penahanan Ijazah,Kepala SMAN 12 Medan Helvetia Dimintai Keterangan Kejaksaan






Medan,Taruna Official 

Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan Helvetia, Theresia Sinaga dikabarkan penuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jumat (21/06/2024).

Dalam agenda pemanggilan oleh Kejatisu, turut hadir orang tua eks siswa SMA N12 Medan, Mawarni bersama Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumut untuk memberikan keterangan.

Kepada wartawan, Ketua Wilayah (Ketwil) JPKP Sumut Rudy Chairuriza Tanjung melalui PIC Sosial JPKP Sumut Ria Sitorus mengutarakan, bahwa pihaknya dimintai keterangan oleh pihak Kejatisu diwakili Muhammad Humairis SH.Pembahasan disana tentang dugaan ketimpangan penggunaan dana BOS dan transaparansi uang Komite.

“Kita JPKP Sumut ikut hadir mendampingi orang tua yang ijazahnya sempat ditahan oleh pihak sekolah SMAN 12 Medan. Hal ini sekaligus menjawab surat laporan kita tentang sejumlah dugaan permasalahan pungutan uang Komite (SPP) dan Dana BOS disejumlah sekolah SMA Negeri di wilayah Sumut ini,” ujar Ria Sitorus.


“Sebelum kita, pada pagi hari pihak SMAN 12 telah duluan dipanggil. Mereka dipanggil pada pagi hari sekira pukul 09.00 Wib. Sempat juga orang tua eks murid SMAN12 ini dijemput pihak sekolah kerumah, namun kita sudah duluan menuju ke Kejati,” katanya.

JPKP Sumut yang selalu Concern
dalam mengkawal segala bentuk kebijakan pemerintah itu menjelaskan bahwa sudah selayaknya dilakukan pemeriksaan menyeluruh di sekolah SMA di Sumatera Utara ini.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sekolah SMA N 12 Medan setiap musim penghujan banjir, bangku sekolah masih ada yang bolong – bolong serta WC tidak ada air.
Ditambah lagi seorang siswa yang ijazahnya sempat ditahan akibat tak mampu melunasi tunggakan iuran uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang notabene warga kurang mampu serta terdaftar sebagai penerima program PKH.

“Atas persoalan tersebut, maka kita berharap agar penggunaan dana BOS agar transparan. Kembali lagi ke penegak hukumnya, agar diperiksa seluruhnya penggunaan dana BOS maupun uang iuran Komite kemana saja peruntukkannya itu,” tandas Ria.

Mawarni selaku orang tua murid menerangkan bahwa perihal penahaan ijazah tersebut benar adanya, meski sebelumnya pernyataannya sempat dipelintir oknum yang diduga suruhan dari pihak sekolah SMA N 12 Medan.

Mawarni juga mengatakan tidak benar jika dirinya mengaku menyesal dan meminta maaf datang ke sekolah.

” Tidak benar berita itu, malah saya dijemput kemarin ke rumah oleh dua orang katanya mau leges ijazah. Terus sampai disekolah sudah ramai orang itu, saya tidak kenal semuanya,” ungkap Mawarni kepada awak media didampingi PIC Sosial JPKP Sumut bersama orang tua murid SMAN 12 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ditambahkan lagi, ia tidak mengetahui jika orang yang ramai di sekolah SMA N 12 saat itu ternyata oknum wartawan bagian dari SMA N 12, dan pernyataannya diambil tanpa wawancara resmi.

” Trus datang bertanya, saya tidak tau wartawan ntah apa dia itu, apalah kamu bilang sama kepala sekolah katanya, setelah selesai ijazah dileges. Kubilang terimakasih. Disuruh kupeluk, ya kupeluk. Gak ada cerita damai disitu, saya juga tidak ada memberikan pernyataan resmi kepada siapapun disitu kemarin ” lanjut Mawarni.

Diberitakan sebelumnya, orang tua murid Mawarni (46) menceritakan bahwa ijazah anaknya ditahan sudah satu setengah tahun di SMA N12 Medan sejak lulus tahun 2023 silam akibat tidak mampu melunasi tagihan iuran uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Akibatnya, anaknya terancam untuk melanjutkan cita – citanya akibat ijazah sejak dinyatakan lulus tahun 2023 lalu  ditahan pihak sekolah.

“Ijazah masih ditahan, tunggakan SPP Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah, angsuran SPP perbulannya 160 ribu rupiah. Kami tak mampu bayar,” tutur Mawarni kepada awak media.

Secara terpisah, Kasipenkum Kejatisu Yos Tarigan mengatakan informasi pemeriksaan tersebut belum sampai kepada pihaknya.

“Sejauh ini belum ada informasi hal tersebut kepada saya. Apabila sudah ada informasi akan kita sampaikan,” tegasnya.(***)

Liputan : Juliandar

Posting Komentar

0 Komentar