Medan,Taruna Official
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatra Utara telah melakukan klarifikasi kepada kepala SMAN 8 Medan terkait siswi kelas XI berinisial MS yang tidak naik kelas karena absensi.
Kasus MS tak naik kelas itu viral di media sosial diduga karena orang tuanya melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar sekolah tersebut ke Polda Sumut.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatra Utara (Disdik Sumut), M Basir S Hasibuan mengatakan, hasil klarifikasi ke Kepala SMAN 8, Rosmaida Asiana Purba, MS diputuskan tinggal kelas hanya karena masalah absensi kehadiran.
"Jadi secara akademik tidak ada masalah. Nilainya baik. Hanya saja ada masalah absensi kehadrian," kata Basir kepada wartawan Senin (24/6/2024).
Basir mengungkapkan, keputusan meninggalkelaskan MS diambil lewat rapat dewan guru yang digelar di sekolah. Namun ia juga mendapat informasi jika ada guru yang keberatan jika MS diputus untuk tinggal kelas, karena menilai MS masih masuk dalam kriteria siswi yang baik secara prestasi.
"Iya memang ada protes itu. Tapi saat itu tetap diputuskan begitu (tinggal kelas)," ujarnya.
Terkait masalah tersebut, kata Basir, Disdik telah menginstruksikan kepada Kepala SMAN 8 Medan untuk meninjau kembali keputusan meninggalkelaskan MS. Karena perihal absensi, menurut Dinas Pendidikan Sumut, tidaklah fatal dan masih bisa diselesaikan dengan pembinaan.
"Kehadiran itu kan masih bisa dibina. Lagi pula kan pembinaan itu memang tugas sekolah. Ya pastinya ke depan tinggal dipertimbangkan itu. Buat pernyataan kalau dia ada absen lagi sekian ke depan ya berlaku (tinggal kelas). Kan bisa jadi begitu," kata Basir.
Sementara Kepala Sekolah SMAN 8 Rosmaida Asianna Purba membantah tudingan terkait siswi bersama orang tua bahwa SMA Negeri 8 Medan melakukan pungutan liar (Pungli).
“Itu tidak benar, kami menilai yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak terkait bahwasannya siswi tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena tidak membayar SPP," ujarnya.
Padahal siswi tersebut mengikuti ujian di hari pertama hingga hari terakhir ujian dan pihak SMA Negeri 8 Medan juga tidak pernah menghalangi siswa/siswi untuk mengikuti ujian.
Namun fakta yang terjadi,Rosmaida sendiri sudah diperiksa satu kali oleh direktorat kriminal khusus Polda Sumatera Utara atas dugaan pungli dan korupsi senilai Rp1,8 miliar.
Tak hanya itu, Rosmaida juga tak memberikan LPJ Keuangan tahun 2022 - 2023 kepada seluruh wali murid.
Hal ini melanggar Permendikbud No 75 tahun 2016. Pasal 16 ayat 6 dan pasal 13 serta PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 52.
Dugaan aksi pungutan liar dan penyelewengan dana bos juga dilakukan kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan ini.
Tercatat kepala sekolah sebelumnya Jonggor Panjaitan masuk bui usai terbukti melakukan penyelewengan dana Bos tahun 2017 dengan kerugian negara 1,4 miliar. (***)
Editor : Juliandar
0 Komentar