Medan,Taruna Official
Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis, didampingi Plt Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Amir Hamzah,menghadiri rapat koordinasi dengan KPU Sumut.
Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan secara tegas akan mengawasi setiap proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan diselenggarakan di Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Samosir serta memaksimalkan pengawasan terhadap pungutan suara ulang untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilu pada tahapan pemungutan suara ulang.
Menurut Aswin, peran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan Bawaslu Kabupaten Samosir sangatlah penting dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, Oleh sebab itu, faktor sumber daya manusia dan strategi pengawasan yang baik akan sangat menentukan lancar dan amannya pelaksanaan PSU di Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Samosir.
Beberapa poin penting yang menjadi pokok pembahasan bersama yaitu, pengawasan persiapan pemungutan suara ulang, pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang, serta pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum untuk Pemilu, mengingat letak geografis khususnya di Kabupaten Nias Selatan susahnya menjangkau lokasi TPS berada di daerah kepulauan, yang akan dilakukan pengawas pemungutan suara ulang.
Sementara itu tidak luput juga bagi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Samosir melakukan pengawasan ketat pada pemungutan suara ulang yang akan dilakukan di Kabupaten Samosir karena dipastikan semua mata masyarakat akan tertuju pada pemungutan suara ulang.
Pada akhir sambutan pada rapat koordinasi, Ketua Bawaslu Provinsi Sumut mengajak stake holder, peserta pemilu dan masyarakat untuk bersama turut serta mengawal proses demokrasi di Sumatera Utara khususnya pada pemungutan suara ulang, dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama Bawaslu Kabupaten Samosir dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan serta jajaran siap mengawasi sesuai amanat undang-undang untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu pada pemungutan suara ulang nantinya”, ujarnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Kota yang menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam Amar Putusannya pada Permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan oleh Partai Perindo, Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 1 TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan oleh Partai Golongan Karya, Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajaran nya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.
Terhadap Bawaslu, Mahkamah memerintahkan untuk segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Samosir dan Bawaslu Kabupaten Nisel guna pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dimaksud.
Selanjutnya, pasca mendengar pembacaan Putusan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M Aswin Diapari Lubis dan Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap dengan didampingi Plt Kabag Hukum, Humas dan Datin Amir Hamzah segera melakukan rapat terbatas dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang pada saat bersamaan sedang berada di Jakarta mengikuti sidang pembacaan Putusan dimaksud.
Dalam arahan nya M Aswin Diapari Lubis menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota yang mendapat perintah mengawasi Pelaksanaan PSU sesuai Putusan Mahakamah Konstitusi RI dimaksud agar segera mempersiapkan jajarannya dalam pengawasannya nanti.
Senada dengan arahan Aswin, Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap selalu Penanggung Jawab Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kota yang akan mengawasi PSU agar tetap berkordinasi dengan KPU di tempat masing-masing terkait kapan jadwal pelaksanaannya seraya tetap mempersiapkan segala sesuatu terkait pengawasannya nanti.
Demikian Payung menutup Rapat singkat dan terbatas tersebut dengan menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kota agar tetap memelihara kesehatan ditengah kegiatan pengawasan yang semakin padat ini dengan telah dimulainya tahapan pelaksanaan Pilkada.(Bawaslu)
Editor : Juliandar
0 Komentar