Medan,TARUNA OFFICIAL
Kasus penipuan online yang dilakukan oleh narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan sebuah cerita lama di tengah masyarakat.
Namun warga yang menjadi korban penipuan online ini enggan untuk melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib dan menganggapnya sedang mengalami nasib apes saja.
Bahkan ada cerita paling menyeramkan dari sebuah Rutan yang konon disebut-sebut menyediakan kamar khusus dan memberi kebebasan penggunaan HP kepada Narapidana untuk melakukan aksi penipuan online secara berkelompok.
Ironisnya,oknum-oknum petugas Rutan ini konon katanya mengutip uang sewa kamar Rp10 juta per bulan.
Cerita ini berkembang karena disebut-sebut ada sebuah video yang beredar tentang praktik penipuan online di dalam sebuah sel Rutan.
Meski belum terkonfirmasi kepada pihak yang terkait tapi cerita tentang video juga juga sirna dan dianggap sebagai isu belaka.
Namun beberapa hari terakhir warga kembali geger dengan aksi penipuan online yang dilakukan Narapidana dari dalam Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Bahkan yang menjadi korban adalah seorang tokoh masyarakat Sumatera Utara yang cukup terkenal yakni Rahmad Shah sekaligus orang tua dari aktris Raline Shah.
Berkaca dari kasus ini,warga net berkesimpulan,berarti ada kebebasan penggunaan HP di dalam Lapas untuk warga binaan tertentu.
Karena itu Kalapas Kelas 1 Medan harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
Seperti telah diberitakan,Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus penipuan online itu berkolaborasi bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut.
“Perkara tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming) terjadi pada 9 Agustus 2025 lalu melibatkan kontraktor di Lapas Medan,” katanya, Rabu (15/10).
“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut bersama pemangku kepentingan lainnya dalam menindak tegas aksi kejahatan di ruang digital yang merugikan masyarakat,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Sementara, Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring, menjelaskan terungkapnya kasus tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming) berawal dari laporan korban seorang tokoh masyarakat bernama Rahmat Shah.
“Dalam laporannya korban mengaku telah ditipu secara online dengan mengalami kerugian mencapai Rp254 juta,” jelasnya.
Direktorat Siber Polda Sumut setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan.
“Pada 10 September 2025 personel akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan online itu dengan menangkap empat orang pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Doni mengungkapkan keempat orang pelaku penipuan online yang ditangkap itu berinisial MS, RJ, ES dan WD. Juga disita barang bukti berupa buku rekening, KTP, handphone serta barang bukti lainnya.
“Kasus kejahatan scammer dengan memanipulasi data yang dilakukan pelaku MS dengan berkomunikasi melalui WhatsApp menghubungi korban Rahmat Shah.
Pelaku mengaku sebagai anak korban yang bernama Raline Shah.
“Pelaku MS meminta uang kepada Rahmat Shah berulang kali dengan alasan membeli emas Antam dengan total Rp254 juta,” papar Doni.
Pelaku MS dan RJ merupakan kompensasi di Lapas Medan.
Saat menjalani aksinya pelaku MS melakukan pengecekan Nomor korban dari Get Contact.
Lalu pelaku melakukan pengecekan aktivitas anak korban Raline Shah melalui media sosial.
“Ternyata benar ini, merupakan anak dari Rahmat Shah,” bebernya.
Setelah menerima laporan dari pihak korban. Petugas kepolisian menangkap para pelaku pada tanggal 10 Oktober 2025, di tempat berbeda di Lapas Kelas I Medan, Kabupaten Langkat dan di Kota Medan.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan sekarang,” tegasnya.(***)
rel/tim


















0 Komentar