Medan,TARUNA OFFICIAL
Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa kini dicopot dari jabatannya.
Puji Dituduh Lakukan 5 Pelanggaran
Sejumlah pelanggaran itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 10 September 2025.
Pelanggaran dimulai dari main ponsel hingga melakukan tindak kekerasan.
Puji disebut pernah ketahuan bermain ponsel saat Bobby memberikan arahan.
Puji juga mewajibkan tamu yang datang di ulang tahunnya membawa kado.
"Dia ulang tahun, setiap orang wajib bawa kado, itu kan gratifikasi," ujar Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap saat dihubungi media melalui sambungan telepon, Jumat (19/9/2025).
Pelanggaran lainnya, Puji mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kota Medan tanpa persetujuan atasan langsung.
"Dia ikut lelang tanpa izin, itu kan enggak boleh. Pegawai ikut lelang tanpa izin (atasannya), itu etika birokrasi," ungkapnya.
Puji juga memerintahkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.
Selain itu, dia juga melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan.
Sulaiman mengatakan, saat proses pemeriksaan, Puji sudah mengakui perbuatannya.
Dia juga menyatakan bahwa sanksi disiplin tersebut sudah sesuai dengan regulasi.
"Penjatuhan hukuman disiplin ini, semuanya sudah sesuai aturan, enggak berani kami mengambil keputusan tanpa dasar, dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah diakui (Puji kesalahannya)," tutur Sulaiman.
Berbau Politis
Masalah pencopotan Puji Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut menuai sorotan publik.
Pencopotan ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025.
Alasan yang dikemukakan sangat mengejutkan, Puji dicopot karena kedapatan bermain handphone saat pengarahan gubernur.
Alasan ini jelas dianggap tidak masuk akal, karena pelanggaran semacam itu seharusnya hanya diganjar teguran ringan, bukan hukuman disiplin berat.
Lebih janggal lagi, di dalam SK justru tercatat sederet tuduhan serius terhadap Puji. Ia dituding melakukan pungutan di luar ketentuan, meminta sesuatu karena jabatan, hingga mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadinya.
Puji juga disebut memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya tanpa upah, bahkan melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan.
Tuduhan ini jauh lebih berat daripada sekadar bermain HP, tetapi anehnya yang ditonjolkan justru alasan sepele.
Publik menilai alasan resmi yang disampaikan pemerintah terkesan menutup-nutupi masalah sebenarnya.
Jika benar ada pungli, diotorisasi, dan kekerasan terhadap bawahan, seharusnya kasus itu diproses secara hukum, bukan hanya diakhiri dengan pencopotan jabatan.
Pencopotan Puji juga dikaitkan dengan keikutsertaannya dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Medan tahun 2025 tanpa seizin pejabat pembina kepegawaian. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pencopotan tersebut sarat muatan politis.
Dengan keputusan ini, Puji diturunkan menjadi staf biasa sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Sementara posisinya di Diskop UKM digantikan oleh T Yudhi Media sebagai pelaksana tugas.
Puji sendiri telah mengakui menerima SK tersebut. “Sudah bang,” katanya singkat kepada wartawan. Namun ia menolak memberikan komentar lebih jauh dengan alasan mengenai kebijakan pimpinan.
Siapa Sosok Puji Latuperissa ?
Puji Latuperissa adalah lulusan STPDN dan memulai karirnya sebagai ASN di Pemko Medan sebagai ajudan Wali Kota Medan semasa dijabat Drs H Abdillah Ak MBA.
Puji Latuperissa juga putri dari seorang tokoh pemuda di Sumatera Utara yaitu almarhum H Martius Latuperissa yang pernah menjabat Ketua FKPPI Kota Medan dan pernah menjadi anggota DPRD Medan dari Partai Golkar dan PKPI.(***)
tim


















0 Komentar