Politisi PKB : Indonesia Bukan Milik Keluarga Luhut Pandjaitan

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Politisi PKB, Umar Hasibuan,ikut mengkritik pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta pihak-pihak pengkritik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk angkat kaki dari Indonesia.

Dikatakan Umar, pernyataan seperti itu terkesan arogan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi.

"Luhut panjaitan ini ya dikit-dikit ngancam jangan tinggal di indonesia," ujar Umar di X @UmarHasibuan_ (7/5/2025).

Ia melanjutkan, seolah-olah Luhut dan keluarganya adalah satu-satunya pihak yang berhak tinggal di negeri ini.

"Kayak dia dan keluarganya saja yang berhak tinggal di Indonesia dan kayak dia pula yang jadi pemilik Indonesia ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Umar juga menyentil masa lalu Luhut yang menurutnya tak seheroik yang dibayangkan publik.

"Padahal ditembak sama Xanana Gusmao (Perdana Menteri Timor Timur) dia kabur," tambahnya.

Sebelumnya, ratusan purnawirawan jenderal TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai respons terhadap berbagai kondisi yang tengah dihadapi bangsa.

Pernyataan tersebut tertuang dalam sebuah dokumen yang ditandatangani oleh para tokoh militer senior.

Nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan tercantum dalam dokumen tersebut.

Sementara itu, tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno turut tercantum dalam kolom "Mengetahui". Lembar tuntutan tersebut bertanggal Februari 2025.

Seperti telah diberitakan di media ada delapan tuntutan yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Tuntutan pertama, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

Selanjutnya, Forum Purnawirawan mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mereka juga menyerukan penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai bermasalah.

Isu tenaga kerja asing juga tak luput dari perhatian mereka.

Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

Forum juga menekankan pentingnya pengelolaan sektor pertambangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama yang tercantum dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.

Mereka juga mendesak agar menteri yang tersangkut kasus korupsi segera diganti.

Perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo).

Poin ke tujuh dan ke delapan juga menyasar institusi negara. 

Pertama, mereka meminta Polri dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai penjaga ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, mereka mengusulkan agar MPR mengganti wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum.

Tuntutan ini mendapat dukungan dari ratusan purnawirawan, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.(***)

rel/fajar

Posting Komentar

0 Komentar