Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) menyeluruh pada Pilwalkot Medan 2024.
Kuasa hukum Ridha-Rani, Bayu Afrianto, mendalilkan pasangan calon pemenang Rico Waas-Zakiyuddin melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Paslon Ridha-Rani menduga Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako serta mobilisasi massa untuk memenangkan Rico yang merupakan keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh itu.
"Pelanggaran-pelanggaran TSM dilakukan termohon, Pemkot Medan, serta paslon 01, diketahui oleh pemohon setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan tepat sehari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," kata Bayu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Bayu mendalilkan PSU juga layak digelar karena bencana banjir menyebabkan banyak pemilih di Kota Medan tak bisa menggunakan hak pilih mereka.
Terlebih, kata dia, KPU mengubah waktu pemungutan suara tanpa persetujuan pasangan Ridha-Abdul yang menyebabkan pendukung mereka tak mengetahui perubahan tersebut.
"Termohon tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan, sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan termohon harus diulang sebagai ditentukan pasal 49 PKPU 17/2024," jelas dia.
Karena itu, dalam petitumnya, Ridha-Abdul meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 dan menggelar PSU.
"Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah," ujar dia.
Pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Kota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani juga mendalilkan banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya akibat bencana banjir yang melanda Medan pada 27 November 2024.
Banjir membuat TPS, rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang. Pemungutan suara juga mundur dari waktu yang ditentukan.Hal ini merupakan dalil untuk meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Bencana banjir yang mengakibatkan TPS, rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Bahwa selain pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga mengakibatkan waktu pemungutan suara (mundur)," kata Bayu.
Bayu juga mengatakan KPU telah mengubah waktu pemungutan suara.Banyak TPS membuka waktu pencoblosan pada siang hari hingga malam.
Perubahan waktu pencoblosan itu disebutnya tanpa persetujuan dari pasangan calon Ridha - Abdul.
"Termohon tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan, sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan Termohon harus diulang sebagai ditentukan pasal 49 PKPU 17/2024," jelasnya.
Selain itu, mereka mendalilkan adanya dugaan Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako, serta mobilisasi untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Rico Waas-Zakiyuddin.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024, dan meminta digelar PSU.
"Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah," tuturnya.(Rel)
0 Komentar