Mekanisme Sidang Perselisihan Pilkada 2024 di MK

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terhadap 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) sejak Rabu, (8/1/2025). Persidangan ini memiliki mekanisme dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar hingga 16 Januari mendatang.

Total perkara yang teregistrasi merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK.

Sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan PHPU Kada, MK diberi waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025 mendatang.

“Hakim konstitusi optimis bisa menyelesaikan sidang sengketa pilkada ini tepat waktu,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz.

Persidangan PHPU Pilkada 2024 bakal digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme tersebut menandakan sembilan hakim konstitusi bakal dibagi menjadi tiga panel. Dengan kata lain setiap panel beranggotakan tiga hakim.

Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK. Yaitu Gedung I, Gedung II, dan kanal YouTube MK. Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Hakim terdiri atas tiga orang hakim konstitusi dengan komposisi awal. Yakni Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P Foekh, dan Guntur Hamzah. 

Sementara Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sedangkan Panel III, terdiri Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, MK memastikan dilakukan secara proporsional. 

Yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara. Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. 

“Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” ujar Faiz.

MK memastikan pembagian penanganan perkara dilakukan secara proporsional. Antara lain dengan mempertimbangkan  sejumlah hal. Termasuk, asal daerah para hakim konstitusi. Nantinya, hakim konstitusi tidak akan menangani perkara PHPU Kada 2024 dari daerah asalnya.

MK telah meregistrasi 310 perkara PHPU. Dia merinci 309 perkara di antaranya diregistrasi pada 3 Januari 2025. Sedangkan 1 perkara merupakan tambahan registrasi pada 6 Januari. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para pemohon.

Sebanyak 23 perkara dari total 310 perkara merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian, 49 perkara adalah PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sisanya 238 perkara merupakan PHPU Bupati dan Wakil Bupati.

Setelah masing-masing panel hakim mendengarkan pokok permohonan pemohon, MK akan melakukan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU. Serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025 mendatang.

Kewenangan MK untuk menangani sengketa hasil pemilu diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan (2). Pasal 24 C ayat (1) mengatur MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.(MK/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar