TERMUL Rontok Satu Demi Satu, Giliran Waketum Jokowi Mania Andi Azwan Jadi Tersangka TPPU ?

Saat ini beredar video  viral di media sosial yang memuat keterangan Rismon Hasiholan Sianipar dan Podcaster Sentana TV Michael Sinaga tentang informasi bahwa Andi Azwan selaku Wakil Ketua Umum Joman (Jokowi Mania) salah organisasi pendukung bekas Presiden Joko Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Penetapan tersangka TPPU kepada Andi Azwan berkaitan dengan kasus pemerasan dan korupsi yang menjerat bekas Wamenaker Ebenener.

Dalam gelar perkara khusus oleh KPK terungkap dana korupsi Ebenezer yang juga Ketua Umum Joman mengalir ke rekening Andi Azwan.

Dalam video itu Rismon Hasiholan Sianipar yang selama ini tegas dan berani mengungkap dugaan ijazah palsu bekas Presiden Joko Widodo,menyindir Termul dan Andi Azwan.

"TERMUL hari ini kecewa berat ya.Gelar perkara khusus menetapkan Andi Azwan tersangka TPPU.Andi Azwan sudah gak bisa tidur lagi.Noel akan berbicara tentang kau.Berapa duit yang kau terima dari si Noel ,"kata Rismon.

Kemudian Michael Sinaga ikut menimpali dengan menyebut,selain cacat logika Andi Azwan adalah orang yang cacat moral.

"Kenapa ? Sejak Noel ditahan KPK belum pernah si Andi Azwan ini menjenguk Noel di tahanan.Ini kan manusia tak bermoral si Andi Azwan ini.Itu kan ketua umum Anda,"kata Michael Sinaga ketus.

Video keterangan Rismon Sianipar dan Michael Sinaga yang menyebut Andi Azwan jadi tersangka kasus TPPU


Sejak awal, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memang terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Hal tersebut pernah disampaikan Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Apakah ada kemungkinan untuk menerapkan TPPU? Ya, jawabannya," kata Asep dalam keterangannya Jumat (29/8/2025) lalu.

Menurut Asep, bukan hanya Immanuel, peluang tersebut juga terbuka untuk 10 tersangka lainnya jika terbukti melakukan penyimpanan, mengubah bentuk, menitipkan, atau memindahkan aset yang didapat dari hasil korupsi.

Asep menjelaskan, pasal TPPU tidak ditetapkan sebagai awal kepada para tersangka karena keterbatasan waktu. Pasalnya, para tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan Rabu (20/8/2025) lalu. 

Sehingga, KPK hanya memiliki waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

Oleh karena itu, pada saat pengumuman tersangka, kata Asep, KPK baru menerapkan pasal 12e tentang pemerasan dan atau pasal 12b tentang gratifikasi. Jika terbukti, pasal TPPU akan diterapkan sembari penyidik melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Immanuel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro

2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra

3. Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan

4. Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati

5. Direktur Binwasnaker dan K3, Fahrurozi

6. Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto

7. Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri

8. Koordinator, Supriadi

9. Temurila (PT KEM Indonesia)

10. Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)

KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 24 kendaraan yang kebanyakan milik Irvian. Dalam kasus ini, Irvian disebut menerima Rp69 miliar dari total pemerasan Rp81 miliar. Sedangkan Immanuel menerima Rp3 miliar.

Hingga saat ini, KPK masih mencari keberadaan tiga mobil mewah yang diduga disembunyikan dari rumah Immanuel usai OTT.(***)

tim/red


Posting Komentar

0 Komentar