Makin Seru, Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo dkk Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Bekas Presiden Jokowi

Jakarta,TARUNA OFFICIAL 
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu bekas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster utama berdasarkan peran dan pola keterlibatan mereka dalam penyebaran tuduhan palsu terkait keaslian ijazah Jokowi.

“Klaster pertama terdiri dari ES⁠ (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Rohyani), MRF (Muhammad Rizal Fadillah), RE (Rustam Effendi), serta DHL (Damai Hari Lubis)," kata Irjen Asep. 

"Sedangkan Untuk klaster kedua, ada tiga orang tersangka yaitu RS (Roy Suryo), RHS⁠ (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa)," lanjut Asep.

Asep mengatakan, pada klaster pertama, pihaknya mengenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE

Sedangkan pada tersangka di klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. 

Kapolda menegaskan, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” pungkas Asep.

Kasus ini bermula dari tudingan sejumlah pihak terhadap keaslian ijazah sarjana bekas Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Jokowi kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, hingga pemanggilan ratusan saksi. Penyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan hingga penetapan delapan tersangka.

Netizen justru menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya ini karena pertarungan akan berlangsung di meja hijau.Sehingga kasus ijazah Jokowi yang masih menjadi misteri diharapkan bisa terbuka secara transparan di depan hakim.(***)














rel

Posting Komentar

0 Komentar