Pertarungan Pilkada Medan Belum Usai,Tunggu RPH 9 Hakim MK


Jakarta,TARUNA OFFICIAL

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Medan Tahun 2024 dengan nomor perkara 220/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan,Bawaslu Kota Medan dan pihak terkait pada Jumat (17/1/2025).

Selanjutnya hasil pemeriksaan perkara PHPU Pilkada Medan akan dilaporkan kepada Panel untuk disidangkan secara tertutup oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Pimpinan sidang Panel II Saldi Isra mengatakan,hasil RPH akan melahirkan 2 keputusan yakni, pemeriksaannya dilanjutkan ke sidang pembuktian berikutnya atau perkara PHPU Pilkada Kota Medan 2024 akan diputus tanpa pembuktian berikutnya (dismissal).

"Apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan maka agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli",kata Saldi Isra saat menutup sidang ke 2 gugatan PHPU Pilkada Kota Medan pasangan Ridha – Rani.

Jumlah saksi dan ahli untuk gugatan PHPU Gubernur yang diajukan maksimal sebanyak 6 orang.

Sedangkan untuk gugatan PHPU Walikota dan Bupati maksimal sebanyak 4 orang.Boleh semuanya saksi atau semuanya ahli.Tapi untuk ahli harus memiliki izin dari instansi tempat ahli bekerja.

Menurut Saldi Isra,pemohon harus mengajukan daftar saksi dan ahli,CV dan Keterangan Ahli.Sedangkan saksi harus melampirkan CV ringkas bersama pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan agar hakim bisa mendalaminya.

Daftar saksi dan ahli sudah harus diajukan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian.

Sidang lanjutan akan ditentukan kemudian.Para pihak akan menunggu panggilan resmi melalui Kepaniteraan.

“Mungkin ada yang dipanggil untuk dismissal atau ada yang dipanggil untuk pembuktian selanjutnya”,kata Saldi Isra.

Bila perkara dilanjutkan maka pemohon dapat melakukan penambahan alat bukti baru dan diberikan hak untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) yang sudah diperiksa Hakim MK.(***)

Liputan : Juliandar

Posting Komentar

0 Komentar