Konawe,TARUNA OFFICIAL
Kasus dugaan penganiayaan oleh seorang guru bernama Supriyani terhadap anak dari Aipda WH, seorang Kanit Intelkam Polsek Baito di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini berlanjut ke meja hijau.
Mediasi antara pihak Supriyani dengan keluarga korban gagal mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Supriyani dituduh memukul seorang siswa menggunakan gagang sapu di dalam kelas.
Namun, guru tersebut membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan pemukulan terhadap siswa yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Dalam sidang perdana, pihak keluarga korban mendatangi Supriyani dengan harapan kasus ini dapat diselesaikan secara mediasi.
Namun, Samsuddin selaku kuasa hukum Supriyani menolak upaya mediasi tersebut, dengan alasan bahwa berkas kasus telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Ibu Supriyani berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu," tegas Samsuddin, Kamis (24/10/2024).
Lebih jauh, Supriyani berharap agar proses peradilan ini bisa mengungkap fakta sesungguhnya, termasuk permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang sempat diminta oleh pihak keluarga korban.
"Kami siap membuka semua fakta di persidangan nanti," ujarnya.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas, hingga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konawe Selatan, Moh Wildan Habibi, turut mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan.
"Kami berterima kasih kepada PN Andoolo yang telah memfasilitasi mediasi, walau belum ada kesepakatan," katanya.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan yang menangani dakwaan terhadap Supriyani berharap agar sidang berjalan cepat dan efisien.
Kepala Kejari, Ujang Sutisna, mengatakan bahwa pengadilan diharapkan mengungkap kebenaran materil agar keputusan yang adil dapat diambil.
"Kami ingin persidangan ini cepat agar kebenaran bisa terungkap secara terang dan keputusan adil tercapai," tandas Ujang.
Dengan berbagai alat bukti yang telah disiapkan oleh penyidik, semua pihak berharap agar kebenaran kasus ini terungkap secara objektif di pengadilan, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat ditegakkan.
Dakwaan Dibacakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna membacakan dakwaan terhadap Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul seorang siswa dengan gagang sapu di kelas 1A.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (24/10/2024), Ujang memaparkan kronologi kejadian yang diduga terjadi pada Rabu (24/4/2024).
Berdasarkan dakwaan, Supriyani masuk ke ruang kelas 1A yang tengah ramai karena tidak ada pengajar.
Dalam situasi itu, ia mendekati korban yang bermain bersama rekannya dan memukulnya sekali dengan gagang sapu.
“Akibat pukulan itu, korban mengalami luka memar di paha belakang,” jelas Ujang di persidangan.
Hasil visum yang diserahkan oleh orang tua korban menunjukkan luka dengan panjang 6 cm dan lebar 0,5 cm di paha kanan serta luka sepanjang 3,3 cm dan lebar 1,3 cm di paha kiri.
Mendengar dakwaan yang menjeratnya dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Supriyani hanya bisa mengusap air mata.
Ujang Sutisna kemudian memberi kesempatan bagi kuasa hukum Supriyani untuk menyampaikan pembelaan, namun tim pembela meminta waktu untuk mempersiapkannya.
Sidang pun ditunda hingga Senin (28/10/2024) agar kuasa hukum dapat menyusun pembelaan bagi Supriyani.
“Kami tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan hak pembelaannya,” pungkas Ujang Sutisna, menutup sidang perdana tersebut.(Tim)
0 Komentar