Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji ikut menyoroti kasus guru honorer yang dilaporkan karena dituduh aniaya anak polisi dan menaruh kecurigaan adanya rekayasa pada kasus tersebut.
Susno Duadji blak-blakan mengkritik Aipda Wibowo Hasyim, anggota polisi di Konawe Selatan yang melaporkan guru honorer Supriyani.
Susno Duadji menyebut bahwa kasus polisi laporkan guru honorer itu banyak kejanggalan.
Tak hanya itu, mantan Kabareskrim Polri ini pun menyebut ada bau-bau rekayasa dalam kasus penganiayaan tersebut.
Susno Duadji bahkan menyebut Aipda Wibowo sebagai polisi cengeng karena main lapor saja.
"Yang cengeng anaknya baru dicubit gitu aja, kalau benar. Tapi, ternyata tidak benar," katanya seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024).
Susno melanjutkan jika Supriyani terbukti melakukan pemukulan, sebenarnya Supriyani tidak bisa dituntut karena ia dilindungi oleh hukum.
Ia menyebut ada peraturan yang membuat seorang guru kebal hukum ketika memukul anak didiknya.
"Nah, kita perlu bandingkan dengan era saya waktu jadi murid. Digebuk pakai kayu enggak apa-apa. Tapi, sekarang kan banyak orang tua yang cengeng, maka guru itu dilindungi secara hukum," jelasnya.
Susno pun menyindir agar para penegak hukum untuk belajar kembali soal hukum.
"Anda itu penegak hukum ada aturan untuk guru itu. Ada yurisprudensi untuk Mahkamah Agung, ada peraturan pemerintah tahun 2004. Tidak boleh begitu," pungkasnya.
Susno Duadji merasa prihatin menanggapi kasus guru honorer Supriyani (36) yang dituduh memukul anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan pengamatannya, Susno mencium adanya 'bau' rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus ini.
Susno secara blak-blakan menyebut bahwa penyidik dan jaksa salah dalam menangani kasus ini dan tidak profesional.
"Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas," ujar Susno Duadji seperti dikutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024).
Tindakan yang dilakukan oleh Supriyani, jika terbukti, tidak bisa masuk ke dalam ranah pidana,tegas Susno.
Sementara itu Supriyani guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk sementara bisa bertemu keluarganya.
Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
"Kalau guru memukul muridnya, maka akan terbebas karena sudah terlindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana, tidak bisa dipidana. Yang kedua, ada peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 41 yang mengatakan itu tidak bisa dihukum, itu bukan perbuatan pidana yang seperti itu," katanya.
Susno menduga pemukulan itu tidak dilakukan oleh Supriyani.
Luka anak didiknya itu menurut Susno mungkin berasal dari perkelahian atau terjatuh.
"Lebih parah lagi saya mendengar di medsos bahwa guru itu tidak melakukan hal itu. Si Ibu Supriyani ngajar di Kelas 1B muridnya itu di kelas 1A, bagaimana dia memukulnya? Nah, saya khawatir terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, jatuh atau di dalam rumah," jelasnya.
Di mata Susno, kasus ini ironis sekaligus bikin miris.
Sebab, jaksa, selaku aparat penegak hukum, memberikan pernyataan dalam kasus ini yang mengherankan Susno.
"Saya mendengar statement jaksa sangat miris di sini, mengatakan apa? 'Kami sudah menerima berkas sudah ada'. Ingat ini pidana, pidana itu yang diminta adalah kebenaran materiil. Ini (kasus) bukan perkara perdata, kalau perkara perdata sudah ada berkas, sudah ada pemeriksaan saksi, it's okay," jelasnya.
Sementara itu, anak-anak dijadikan saksi dalam kasus ini.Padahal, anak tidak bisa dijadikan saksi.
"Kalau saksinya si korban itu anak-anak, maka dia bukan saksi. Gugur itu saksi. Siapa saksi yang melihat? Saksi yang melihat patut dipertanyakan," katanya.
Kasus Supriyani sendiri bermula pada April lalu.Tepatnya Rabu (24/42024), ia dituduh memukul seorang murid di tempatnya mengajar.
Ayah dari anak tersebut adalah Aipda Wibowo Hasyim yang juga Kepala Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Baito, tempat Supriyani dilaporkan.
Padahal, menurut Supriyani, ia tidak pernah memukul anak tersebut.
Pada hari yang dituduhkan, ia berada di kelas IB, tempatnya menjadi wali kelas.
Di kelas IA, kelas anak tersebut, ada guru lain, yaitu Lilis Herlina Dewi (50), yang sedang mengajar.
Dalam keterangannya di kepolisian, Lilis menerangkan bahwa ia berada di kelas dan tidak pernah ada pemukulan yang dilakukan oleh Supriyani.
Selain itu, bentuk luka yang dialami anak pelapor juga dianggap janggal.
Berdasarkan hasil visum, anak tersebut mengalami luka memar dan lecet di paha belakang dengan warna kehitaman dan bentuk tidak beraturan.
Luka itu berukuran panjang 6 sentimeter (cm) dan lebar 0,5 cm, sedangkan pada paha kiri panjang 3,3 cm dan lebar 1,5 cm. Luka ini sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat (26/4/2024).
Dalam dakwaan, Supriyani dituduh memukul satu kali menggunakan sapu ijuk.
Saat pembacaan dakwaan pada sidang perdana, Kamis (24/10/2024), Supriyani hanya bisa menggeleng dan menyeka air mata.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Komisaris Besar M Sholeh menyampaikan, pihaknya sedang mengusut prosedur yang dilakukan dalam penanganan kasus Supriyani.
Semua personel sedang diperiksa dan diinterogasi.
Pada Kamis (24/10/2024), Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sultra Bobby Sandri saat menemui massa aksi mengatakan, kasus ini diawasi Kejaksaan Agung.Penyidik dan jaksa penuntut umum juga diperiksa secara internal.
Ada juga komentar netizen di medsos,rencananya mau 'ngolah' malah jadi blunder.(Tim)
0 Komentar