Tersangka Dosen Bunuh Suami di Medan Belum Didampingi Pengacara


Medan,TARUNA OFFICIAL

KABAR terbaru kasus dosen bunuh suami di Medan, diduga kuat sopir pribadi terlibat habisi nyawa Rusman Maralen Situngkir.

Seperti diketahui Dr Tiromsi Sitanggang, dosen yang mengajar di perguruan tinggi swasta di Kota Medan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kuasa Hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat  menduga kuat bahwa, ada pelaku lain yang turut serta dalam pembunuhan Rusman Maralen Situngkir.

Pasalnya, setelah kejadian pembunuhan tersebut sopir pribadi Tiromsi tiba-tiba menghilang tanpa jejak.

Ditambah lagi, adanya isu perselingkuhan antara istri korban dengan sang sopir yang sudah berlangsung lama.

"Kami duga ada orang (sopir) yang ikut serta dalam pembunuhan ini. Kami berharap Polsek bisa mengungkap kasus ini sampai tuntas," kata Ojahan kepada wartawan Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, seorang dosen sekaligus notaris, bernama Dr Tiromsi Sitanggang telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan.

Wanita berusia 61 tahun ini, ditangkap setelah membunuh suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir (61).

Pembunuhan itu terjadi di rumah mereka yang berada di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam.

Menurut Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, penetapan tersangka terhadap pelaku setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan.

Ia menjelaskan, awalnya korban ini dilaporkan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan dan di bawa ke Rumah Sakit Advent.

"Ini kasus sudah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku,korban meninggal karena kecelakaan," kata Alex kepada wartawan,Selasa (17/9/2024).

Katanya, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

Namun di lokasi petugas tidak ada menemukan tanda-tanda bekas kecelakaan yang terjadi.

Ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan terhadap jenazah, istri korban langsung membawanya ke Sidikalang, untuk dimakamkan.

"Adik kandung korban merasa keberatan, karena waktu dikebumikan mereka menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh," sebutnya.

Alex menyampaikan, karena merasa adanya kejanggalan pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.

Petugas yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalulintas. Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan Ekshumasi atau membongkar kuburan korban," ujarnya.

"Ada luka di tubuh korban banyak. Ada luka sobek di bawah mata, kemudian luka di kepala memar, dan daerah kemaluan juga ada," tambahnya.

Dikatakannya, dari hasil autopsi yang dilakukan, petugas menemukan petunjuk lain bahwa memang korban tewas karena dianiaya.

"Setelah beberapa kali kami melakukan gelar perkara, kami berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelaku sementara," katanya.

"Jadi sekarang pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan," tambahnya.

Alex mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami motif dari kasus pembunuhan tersebut.

Pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan  terkait dugaan adanya pelaku lain yang turut membantu pelaku.

Tabiat Dosen Dibongkar Tetangga

Sosok Tiromsi Sitanggang menurut salah seorang warga, Mariana Lubis, keluarga korban/pelaku sudah tinggal di rumah itu selama kurang lebih 20 tahun lamanya.

Kesehariannya, pelaku dikenal sebagai orang yang kurang bergaul dan tidak ramah dengan para tetangga sekitar.

Sebaliknya, korban merupakan orang yang ramah dengan para tetangga dan mudah bergaul.

Sejak tinggal di sana, antara pelaku dan korban memiliki hubungan yang kurang harmonis dan sering cekcok.

"Orangnya (pelaku) memang sedikit tempramental. Karena dia orangnya agak keras , sama anak dan suaminya juga, mereka nggak harmonis hubungan nya," kata Mariana kepada awak media, Rabu (18/9/2024).

"Tapi kalau bapak (korban) itu ramah. Suaminya itu stroke, dulu sempat buka bengkel di situ, ibu itu memang kurang bergaul," sambungnya.

Katanya, beberapa jam sebelum kejadian tepatnya di hari Jumat (22/3/2024) silam, ada warga yang sempat melihat korban berada di depan rumahnya.

Beberapa jam kemudian, warga mendapatkan kabar dari istrinya bahwa korban meninggal dunia dalam kecelakaan di depan rumahnya.

"Ada sepupu saya ngantar anaknya sekolah jam 08.00 WIB, lewat di depan rumahnya, bapak itu lagi nyapu. Lalu jam 11.00 WIB dapat kabar bapak itu meninggal kecelakaan," sebutnya.

Ia mengatakan, setelah kejadian itu pihak kepolisian sempat datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Namun, dari keterangan sejumlah warga, tidak ada yang melihat peristiwa kecelakaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Bahkan, ada salah satu warga yang turut membantu mengantarkan korban ke rumah sakit mengatakan bahwa saat itu korban diduga sudah meninggal dunia.

"Waktu istirnya bilang kalau korban kecelakaan, posisi korban di dalam rumah. Lalu ada warga bernama Zulkarnain yang membawa ke rumah sakit, katanya tubuh korban sudah dingin, tidak bernyawa lagi," ucapnya.

"Anaknya sempat cerita sebelum korban meninggal, mereka sempat ribut besar dari sore sampai malam," ungkapnya.

Mariana mengatakan bahwa, setelah kematian korban pihak asuransi sempat juga datang dan menanyakan kepada warga terkait kronologis kejadian kecelakaan yang disebutkan oleh istri korban.

"Korban ini baru tiga bulan di daftarkan asuransi, makanya setelah kejadian orang asuransi sempat datang untuk nyari tahu apa memang benar korban tewas kerena kecelakaan," katanya.

Ia dan warga lainnya mengaku sempat terkejut, korban yang dikenal mempunyai sifat tempramental ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus tewasnya korban.

"Kami tahu dia sudah ditangkap dari berita, pernah kemarin itu ditangkap setelah itu dilepasin mungkin nggak cukup bukti," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Alex kepada Tribun-medan, Selasa (17/9/2024).

Namun dari informasi yang dikumpulkan,meski diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun,sampai berita ini ditayangkan,tersangka belum didampingi pengacara sebagaimana diatur dalam KUHAP.(Tim)

Editor : Juliandar

Posting Komentar

0 Komentar