Makassar,TARUNA OFFICIAL
Humas Pasbut & Lawyer KSU Bina Duta (KURDAS & HAGAN) menyatakan kekecewaan terhadap hasil gelar khusus yang dilakukan oleh Polda Sulsel pada tanggal 19 September 2024.
Gelar khusus tersebut dinilai tidak akuntabel dan tidak berkeadilan hukum terhadap klien mereka atas nama Herman, yang menjadi korban pengeroyokan di Pasar Butung.
KURDAS & HAGAN menilai bahwa keputusan Wadirkrimum Polda Sulsel untuk menunda penahanan tersangka R dkk merupakan keputusan yang keliru dan tidak adil.
Mereka mempertanyakan kredibilitas Wadirkrimum Polda Sulsel dalam membuat kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar khusus.
KURDAS & HAGAN mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam hasil gelar khusus antara lain menyatakan,saksi tidak netral.
-
Wadirkrimum Polda Sulsel menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh KURDAS & HAGAN di Polres Pelabuhan tidak netral.
Padahal tidak ada satupun kalimat dalam Pasal 184 KUHAP yang menegaskan bahwa saksi harus netral.
Kejanggalan kedua,mengenai kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka R dkk hanya didasarkan pada alasan menghindari praperadilan, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dari keputusan tersebut.
Tersangka R dkk merupakan preman yang berkedok security di Pasar Butung.
KURDAS & HAGAN menilai bahwa keputusan gelar khusus mengabaikan hak mereka sebagai korban pengeroyokan.
Mereka telah bersusah payah menghadirkan alat bukti, namun Wadirkrimum Polda Sulsel dengan mudahnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka.
KURDAS & HAGAN menyatakan bahwa mereka akan melakukan Dumas (Daftar Urusan Masalah) Wadirkrimum bersama peserta gelar lainnya ke Mabes Polri untuk meminta keadilan.
Mereka juga akan memeriksa semua peserta gelar yang terlibat dalam keputusan yang merugikan mereka.
KURDAS & HAGAN menegaskan bahwa jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap diri tersangka R dkk di luar sana, maka Wadirkrimum Polda Sulsel harus siap bertanggung jawab.
Sekaligus bertanggung jawab jika terjadi lagi aksi premanisme di Pasar Butung.
KURDAS & HAGAN juga menyatakan bahwa tersangka R dkk merupakan pelaku yang hanya disuruh oleh seseorang dalam peristiwa penyerangan premanisme di Pasar Butung.
Mereka khawatir bahwa jika tersangka R dkk dibebaskan maka sama saja dengan melepaskan preman dan mendukung aksi premanisme di Pasar Butung.
Dalam kaitan ini Wadirkrimum melanggar regulasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 tentang alat bukti dalam perkara pidana, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.(***)
Kontributor : Bara
0 Komentar