Dewan Pers Umumkan Anggota "Publisher Rights"

JAKARTA,TARUNA OFFICIAL

Dewan Pers telah mengumumkan hasil akhir seleksi anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan sebutan Publisher Rights. 

Dewan Pers telah melakukan sidang pleno untuk memilih anggota tim tersebut hingga pada Senin 19 Agustus 2024 terpilih 11 nama.

Mengutip dari laman resmi Dewan Pers Dewanpers.or,id tim seleksi pada awalnya melakukan pengumuman pendaftaran calon anggota Publisher Rights di laman resminya. 

Setelah tahap pendaftaran selesai Dewan Pers mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai situs web.  Kemudian baru dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan CV. 

Nama-nama yang memenuhi kriteria kemudian dipublikasi ke masyarakat dan terakhir tim seleksi melakukan tahapan proses wawancara.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa penetapan anggota Publisher Rights berdasar komitmen pada  untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik.

Selain menetapkan anggota komit Publisher Rights Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite yang berisi tentang pedoman dalam pelaksanaan Komite, tata Kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawas, perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil serta SOP pengawasan pelaksanaan.

Adapun kesebelas nama Komite Publisher Rights yang baru terpilih berdasarkan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto adalah sebagai berikut.

Dari unsur Dewan Pers 

1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
5. Dr. Suprapto
Unsur Pakar
6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10. Kristiono Setyadi
Unsur Pemerintah
11. Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik)

Pembentukan Komite Publisher Rights oleh Dewan Pers sesuai dengan mandat Presiden Republik Indonesia yang tertera di dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Ketentuan tentang komite itu diatur dalam Bab IV perpres. 

Adapun Komite tersebut bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

Menurut ketentuan, perusahaan platform digital antara lain wajib memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan pers serta memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan.

Komite juga ditugasi mengawasi penyebaran maupun komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas serta membantu penyelesaian sengketa berkaitan dengan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Ninik mengatakan komite Publisher Rights dapat menawarkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau upaya alternatif lain untuk membantu penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan perusahaan pers yang tidak bisa diatasi dengan diskusi atau mediasi.

"Keputusan komite ini nantinya kolektif kolegial, tentu mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai ahli seperti lawyer yang terkait bisnis platform digital apabila itu perlu dihadirkan. Jadi, adil dalam aturan ini enggak cuma untuk perusahaan pers, tapi juga ada keadilan untuk perusahaan platform," kata Ninik.

Perpres Publisher Rights diteken oleh Jokowi bersamaan dengan Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024. 

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.(rel)

Posting Komentar

0 Komentar