Busyro Muqoddas dkk Minta KPK Usut Kasus Blok Medan


Jakarta,Taruna Official

Kasus Blok Medan yang terungkap dalam sidang pengadilan Tipikor di Ternate dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengundang reaksi berbagai pihak yang minta kasus tersebut diusut oleh KPK.

Sejumlah mantan pemimpin dan pegawai KPK bertemu dengan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango. 

Salah satu hal yang dibahas adalah agar KPK menyeriusi soal 'Blok Medan'.

"Singkatnya (membahas) tentang Blok Medan. Yang kedua, tentang proses seleksi pimpinan KPK yang menyangkut kriteria yang seharusnya dipertimbangkan oleh pansel maupun KPK," ujar mantan Ketua KPK (KPK) Busyro Muqoddas di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Sedangkan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyinggung soal dahulu KPK berani menangkap besan dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Untuk itu, dia menegaskan agar perkara 'Blok Medan' ini diseriusi KPK.

"Oleh karena itu, maka Blok Medan itu harus diseriusi oleh pimpinan KPK, sehingga demikian, baik mantu maupun siapa saja yang berkaitan dengan presiden itu diproses," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua IM57+Institute M Praswad Nugraha mengatakan menyampaikan kepada Nawawi memberikan support untuk mengusut perkara 'Blok Medan'. Dia meminta KPK tak ragu untuk mengusut perkara 'Blok Medan' tersebut.

"Terkait dengan 'Blok Medan', kita berikan support kepada Pak Nawawi dan untuk kiranya ada alat-alat bukti ataupun konstruksi perkara yang dibutuhkan agar dapat ditegakkan unsur-unsur pembuktiannya dengan sebenar-benarnya," kata dia.

"Jangan ada keraguan dari KPK untuk melaksanakan itu," tambahnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hal yang disampaikan oleh Busro merupakan semangat transparansi terhadap proses persidangan atau proses penyidikan di KPK. Soal Blok Medan, Tessa menyebutkan itu adalah hal yang muncul di dalam sidang.

"Ya sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Busro dan lainnya, yang kami tangkap adalah semangat transparansi terhadap proses persidangan, ataupun proses penyidikan yang ada di KPK," kata Tessa.

"Saya sudah pernah menyampaikan dan teman-teman sudah pernah menanyakan terkait masalah Blok Medan. Jadi teknisnya nanti adalah karena persidangan ini masih berlangsung, semua hal yang muncul di persidangan, akan dibuat laporan oleh JPU kepada pimpinan," katanya.

Tessa menjelaskan, hal apa pun yang muncul di persidangan akan didalami dan dianalisis. KPK akan menilai apakah hal tersebut bisa dikembangkan dengan memanggil pihak terkait.

"Tentunya pemanggilan itu membutuhkan dasar, dalam hal ini baik itu surat perintah penyelidikan maupun penyidikan. Jadi kita dalam posisi menunggu, kita dalam posisi menunggu proses persidangan berlangsung. Dan adanya laporan dari JPU kepada pimpinan," ujarnya.(***)

Editor : Juliandar

Posting Komentar

0 Komentar