Parkir Berlangganan Menyasar Mini Market,Pengamat Parkir dan Bos Parkir Liar Mati Kutu


Medan,Taruna Official

Secara kasat mata pengelolaan parkir di Kota Medan terlihat gampang.Ketika ada kendaraan parkir di tepi jalan atau di fasilitas parkir kemudian dikutip uang parkir lalu uangnya disetor ke kas Pemko Medan menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Tapi persoalannya tidaklah sesederhana itu.Bila kita runut ke belakang,pengutipan retribusi parkir di Medan bukan hanya sebagai sumber PAD Kota Medan semata tapi juga menjadi sumber rezeki bukan hanya bagi juru parkir bagi berbagai kalangan termasuk oknum oknum pimpinan Ormas.Kalau dulu oknum oknum ini mengambil peran sebagai pengamat parkir.

Artinya seorang pengamat parkir bisa mengklaim satu ruas jalan atau beberapa ruas jalan bahkan satu wilayah di Kota Medan menjadi wilayah kekuasaannya dalam urusan pengutipan uang parkir.

Pengamat parkir membuat semacam MOU dengan Dinas Perhubungan tentang target atau taksiran setoran yang dipenuhi oleh pengamat parkir setiap bulan kepada Dinas Perhubungan.

Selanjutnya si pengamat parkir menunjuk anggotanya menjadi juru parkir dengan target setoran yang jumlahnya ditentukan oleh si pengamat parkir.

Dengan sistem taksir begini tentu saja tidak tidak bisa diketahui angka ril uang yang terkumpul dari pengutipan retribusi parkir tersebut.

Sehingga sering terjadi PAD dari retribusi parkir bocor karena sudah menjadi rahasia umum uang parkir ini mengalir ke kantong pribadi oknum oknum tertentu.

Di sisi lain ada pula oknum oknum yang memanfaatkan kelemahan regulasi sistem perparkiran di Kota Medan,sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tanpa ada setoran ke Pemko Medan.

Oknum oknum ini biasanya mengklaim secara sepihak pengutipan parkir di wilayah tertentu dengan menempatkan juru parkir yang tidak dibekali tanda pengenal resmi.Inilah yang disebut parkir liar dan menyasar sampai ke wilayah pemukiman.

Berbeda halnya dengan pengelolaan parkir di plaza atau rumah sakit yang jelas memiliki sistem baku yakni dengan sistem bagi hasil.

Pengelolaan parkir sistem lama ini  bukan hanya merugikan Pemko Medan tapi juga merugikan masyarakat.

Gebrakan Walikota Medan Bobby Afif Nasution dengan menerapkan  parkir berlangganan berdampak positif bagi peningkatan PAD Kota Medan.Artinya,Pemko Medan benar benar menjadi penguasa tunggal pengelola parkir di Kota Medan.

Yang sangat terpukul dengan kebijakan ini tentu saja oknum oknum pengamat parkir dan para pengelola parkir liar yang selama ini cukup banyak menikmati hasil pengutipan uang parkir.

Namun sayangnya kebijakan parkir berlangganan ini belum dilengkapi dengan sarana pendukung terutama Sumber Daya Manusia profesional.Sehingga sering terjadi gesekan dengan masyarakat.

Satu hal yang sangat penting menjadi perhatian kita bersama bahwa imbal balik dari pengutipan retribusi adalah peningkatan pelayanan terutama fasilitas parkir dan keamanan yang menjadi suatu kewajiban Pemko Medan untuk memenuhinya.

Sementara Dinas Perhubungan Kota Medan  akan memperbaharui wilayah parkir berlangganan di Kota Medan.

Padahal, sebelumnya, parkir berlangganan hanya berlaku di kawasan pinggir jalan Medan dan wilayah retribusi perparkiran. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, saat ini pelataran parkir di minimarket akan segara masuk ke dalam cakupan wilayah program parkir berlangganan.

"Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah di Bapenda Medan. Namun sebentar lagi wilayah itu Dishub yang akan mengelolanya," jelasnya kepada wartawan Jumat (19/7/2024).

Untuk itu, kata Iswar, masyarakat yang menggunakan stiker parkir berlangganan tidak akan dikutip uang parkir di area  mini market. 

"Kebijakan tersebut akan berlalu mulai Senin (20/7/2024) depan," ucapnya.

Dikatakannya,  saat ini Dishub Medan telah menyurati Bapenda Kota Medan terkait kondisi pengutipan parkir di pelataran minimarket.
 
"Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita semalam dengan Walikota Medan.  Nantinya petugas Bapenda akan ditarik di area tersebut dan akan digantikan oleh jukir yang dipilih Dishub Medan yang berjaga," jelasnya.

Iswar menyadari,  saat ini masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengutip retribusi parkir,  bahkan bagi kendaraan yang telah terpasang stiker parkir berlangganan.

"Oleh sebab itu, kita menegaskan  pengutipan retribusi parkir sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan tersebut bebas parkir di tepi jalan Kota Medan selama satu tahun," ucapnya.

Selain di area minimarket, sambung Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.

"Namun bagi usaha seperti kafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan," katanya.

Dikatakannya, jika parkir berada di luar kafe itu sudah tidak diperkenankan pihak Cafe mengutip tarif parkir.

“Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan,”jelasnya.

Berikut lokasi pembelian stiker parkir berlangganan :

1. Pengujian Pinang Baris.
2. Taman Ahmad Yani.
3. Pengujian Amplas.
4. Cc Room ITS Jalan Balai Kota.
5. Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair.
6. Pos Bus Listrik J-Citi
7. Suzuya Marelan.
8. Mal Pelayanan Publik.
9. Jukir terdekat.

Untuk syarat pembelian stiker : 

1. Foto Copy KTP.
2. Foto Copy STNK.
3. Foto kendaraan Tampak depan.

Adapun  tarif pembelian stiker parkir berlangganan :

1. Kendaraan sepeda motor atau roda dua : Rp 90 ribu per tahun

2. Kendaraan roda empat dan mobil pribadi : Rp 130 ribu per tahun.

3. Kendaraan roda enam, truk, bus dan sejenisnya : Rp 168 ribu per tahun.(***)

Editor : Juliandar

Video warga yang masih bingung dengan penerapan parkir berlangganan di Medan.














Posting Komentar

0 Komentar