Warga Helvetia Timur yang mendapat Sertifikat Hak Milik dengan program PTSL
Medan,Taruna Official
Menanggapi tudingan pihaknya mempersulit warga dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL),Lurah Helvetia Timur,Atihiah Ramadhani Siregar membantah dengan tegas.
“Dalam pelayanan PTSL,pihaknya tidak hanya meneliti kelengkapan berkas tapi juga melakukan cek fisik di lapangan dengan melibatkan kepala lingkungan,katanya kepada wartawan,Jumat (5/7/2024).
Khusus mengenai objek tanah yang diajukan Irfandi,warga Jl Istiqomah,Helvetia Timur,pihaknya telah melakukan cek fisik di lapangan.Ternyata objek tanah yang dimohonkan PTSL nya oleh Irfandi adalah milik Almarhum H Makruf Lubis sesuai Surat Hak Milik No 9.
Sejak awal Juni 2024,salah satu ahli waris Almarhum H Makruf Lubis sudah datang ke Kantor Lurah Helvetia Timur mengajukan permohonan pergantian blangko.
Video penjelasan Lurah Helvetia Timur,Atihiah Ramadhani Siregar di Chanel YouTube Taruna Official
‘Karena blangko yang mereka miliki merupakan blangko sertifikat lama,kata Lurah Helvetia Timur.
Salah satu persyaratan PTSL adalah Surat Keterangan yang menyatakan bahwa wilayah tersebut dulunya adalah Desa Helvetia Kecamatan Sunggal sekarang menjadi Jl Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur,Kecamatan Medan Helvetia.
Saat itu,lanjut Atihiah,kami telah menjelaskan kepada Irfandi,bahwa kami akan berkoordinasi dengan BPN Kota Medan mengenai masalah ini.
Namun tak lama kemudian muncul pemberitaan miring yang menuduh Lurah Helvetia Timur bersama Kepling 11 menghambat program PTSL dan Irfandi melaporkan Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11 ke Bawasda/ Inspektorat Kota Medan.
Meski demikian,Lurah Helvetia Timur Atihiah Ramadhani Siregar tetap menghimbau warganya untuk mengurus sertifikat lahannya dalam program PTSL.
Selain untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki juga bisa menghindari tindakan sepihak dari mafia tanah.(***)
Editor : Juliandar
0 Komentar