Tanah Milik Irfandi Dianggap Bermasalah,Lurah Helvetia Timur Menolak Teken PTSL





Parlindungan,anak dari H Makruf Lubis,selaku ahli waris pemilik tanah yang sah

Medan,Taruna Official

Kepling 11,Ferdy dan Lurah Helvetia Timur,Atihiah Ramadhani Siregar mengaku tidak menandatangani formulir pengajuan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL),untuk tanah atas nama Irfandi,penduduk JL Istiqomah,Helvetia Timur karena dinilai sebagai tanah milik orang lain.

"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan PTSL.Namun di lain sisi,kami juga harus berhati-hati untuk meneliti alas hak kepemilikan tanah yang akan diajukan untuk memperoleh PTSL,kata Lurah Helvetia Timur kepada wartawan,Jumat (5/7/2024).

Di tempat terpisah,Parlindungan yang merupakan anak dari  Haji Makruf  Lubis yang juga abang kandung dari Rusdi Lubis,mengungkapkan,tanah yang diklaim Irfandi merupakan SHM No 9 milik keluarganya.

"Tanah itulah yang mau dikuasai Irfandi   yang hanya berdasarkan akte notaris pelepasan hak antara Jefri Ananta dengan Irfandi,ungkap Parlindungan kepada wartawan.

Atas dasar akte notaris itu Irfandi telah mengajukan PTSL untuk sebidang tanah yang terletak di Jl Guru Sinumba,Helvetia Timur,yang masih tersangkut sengketa dengan Parlindungan selaku ahli waris.

Menurut Parlindungan,upaya penguasaan tanah secara sepihak telah lama coba dilakukan Irfandi dan Jefri Ananta.

Jefri Ananta,warga Kelurahan Paya Pasir,Kecamatan Medan Marelan,yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Jefri Ananta sebelumnya juga pernah menyurati Camat Medan Helvetia dan BPN Medan,untuk menegaskan bahwa tanah seluas 7.400 M2 di Jl Guru Sinumba adalah lokasi tanah yang dikuasai dan diusahainya.

"Bahkan Jefri Ananta telah melaporkan Rusdi Lubis dkk ke Polrestabes Medan.Tapi laporan tersebut di SP3  kan karena Polisi menilai laporan Jefri Ananta bukan termasuk ranah pidana",ungkap Parlindungan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat No LP/B/2503/XI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 25 Nopember 2021.

Video keterangan Lurah Helvetia Timur,Atihiah Ramadhani Siregar yang didampingi Kepala Lingkungan 11,Ferdy Daulay.




Bahkan BPN Medan melalui Surat No IP 02.02/1785 - 12.71.200/V/2024 tanggal  31 Mei 2024 telah menjelaskan status tanah seluas 7.400 M2 yang diklaim dikuasai dan diusahai Jefri Ananta.

Pihak BPN Medan dalam suratnya menguraikan,sesuai kordinat yang diajukan Jefri Ananta,bahwa sebahagia tanah tersebut berada di atas Hak Milik No 5323/Helvetia Timur/2023 yang dahulunya merupakan Hak Milik No 8.

Terhadap Hak Milik No 8/Helvetia/1974,pernah dilakukan kegiatan pemisahan bidang tanah pada batas sebelah Timur,dan terbit Hak Milik No 2052/Helvetia Timur/2005.

Sedangkan Hak Milik No 2052/Helvetia Timur/2005,saat ini sudah tidak berlaku lagi karena telah menjadi Hak Pakai atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengenai posisi bidang tanah yang pernah dimohonkan Jefri Ananta,menurut BPN Medan adalah Hak Milik No 5322/Helvetia Timur/2023 berbatasan langsung sebelah Timur dengan dengan Hak Pakai No 19.

Sekarang melalui Notaris Gordon E Harianja ,Jefri Ananta melakukan jual beli atau pelepasan hak atas tanah seluas 4.292 kepada Irfandi,warga Jl Istiqomah.Padahal tanah tersebut memiliki Surat Hak Milik No 9 atas nama H Makruf Lubis.

Dan tanah itu yang diajukan Irfandi untuk di Daftar Tanah Sistem Lengkap ( PTSL) hingga Kepling Ferdy dan Lurah Helvetia Timur tidak menandatangani berkasnya.(Tim)

Editor : Juliandar


Video ucapan terima kasih warga atas pelayanan yang baik Kelurahan Helvetia Timur,dalam pengurusan PTSL


Posting Komentar

0 Komentar