Kantor BPN Medan
Medan,Taruna Official
Sertifikat tanah penting dibuat karena menjadi bukti atas tanah yang dimiliki seseorang. Dengan dokumen ini, status kepemilikan tanah sudah jelas lagi berkekuatan hukum. Sehingga mencegah terjadinya sengketa atau perebutan tanah.
Ketika membuat sertifikat tanah biasanya perlu membayar sebesar nominal tertentu. Namun melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), masyarakat dengan kriteria dan syarat tertentu dapat membuat sertifikat tanah tanpa dipungut biaya alias gratis.
PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Program ini sudah berjalan sejak 2018 dan direncanakan berlangsung sampai 2025.
Berikut syarat dokumen untuk mendaftarkan pembuatan sertifikat tanah secara gratis melalui PTSL yang mesti dipenuhi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian).
Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Untuk membuat sertifikat tanah lewat PTSL, berikut tahapan prosedurnya:
Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang akan diajukan termasuk wilayah PTSL. Bisa tanyakan kepada lurah atau kepala desa setempat. Dan pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat di lokasi yang telah ditetapkan.
Pemasangan batas tanah akan dilakukan. Dan masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.
Pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis (Berkas alas hak dan sebagainya) oleh petugas yang berwenang.
Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Hasilnya akan diumumkan selama sekitar 14 hari kerja, waktunya bisa kurang atau lebih.
1. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
2. Pembuatan sertifikat tanah lewat pendaftaran PTSL tidak dikenakan biaya dengan syarat dan ketentuan di atas.
Akan tetapi, pembebasan biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.
Di luar itu, ada pemungutan biaya seperti untuk penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan operasional petugas yang berwenang.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya. Berikut rincian biayanya:
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.
Selain biaya di atas, keperluan lain seperti pembuatan letter C, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bila terkena, dan meterai, hingga fotokopi berkas juga perlu ditanggung oleh pemohon.
Nah, itu tadi persyaratan dan prosedur membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL. Harap diingat bahwa pembuatan sertifikat ini tidak benar-benar gratis sepenuhnya, sebab masih ada sejumlah prosedur yang memerlukan biaya.
Untuk warga Kota Medan dapat menghubungi kepala lingkungan atau kantor lurah setempat.Pengurusan PTSL diperpanjang hingga bulan September 2024.(***)
Editor : Juliandar
0 Komentar