Mesjid Al Fatih dan Gedung Al Quran Center,Kota Binjai
Medan,tarunaofficial
Proyek pembangunan Mesjid Al Fatih /Al Quran Center dan renovasi Mushola di Balai Kota Binjai,sarat dengan berbagai permasalahan.
Akibatnya kontraktor pembangunan kedua proyek tersebut harus membayar denda keterlambatan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas PUPR Kota Binjai pada Tahun Anggaran 2023,menyajikan anggaran modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 49,8 M lebih dengan realisasi sebesar Rp 33,2 M lebih atau sekitar 60 % dari anggaran.
Realisasi belanja modal di antaranya digunakan untuk pembangunan Mesjid dan Gedung Al Quran Center Binjai serta Renovasi Mushola Balai Kota Binjai.
Namun berdasarkan hasil uji petik Dinas PUPR Kota Binjai,didapati potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 480 juta lebih dan denda keterlambatan sebesar Rp 324 juta lebih.
Hal ini didasari atas hitungan kekurangan Volume Pekerjaan atas proyek pembangunan Mesjid dan Gedung Al Quran Center Kota Binjai.
Dalam proyek pembangunan Mesjid dan Gedung Al Quran Center,berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tanggal tanggal 29 April dan 30 April 2024,bersama penyedia jasa,PPK,Konsultan Pengawas dan Inspektorat Kota Binjai didapati Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 451,6 M lebih.
Proyek ini dikerjakan oleh PT MS berdasarkan kontrak tanggal 17 Januari 2023 senilai Rp 44,6 M lebih yang bersumber dari APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2023/2024.
Jangka waktu pengerjaan selama 330 hari kalender atau sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023.
Atas pekerjaan tersebut,telah dilakukan addendum sebanyak lima kali.Baik terkait dengan tambah kurang pekerjaan maupun terkait pemberian perpanjangan waktu.
Pekerjaan pembangunan Mesjid dan Gedung Al Quran Center telah diselesaikan 100 % dan telah diserahkan berdasarkan BAST pelaksanaan pekerjaan No : 01/BAST/APBD/BCK/DPUPR/GDG/2024 tanggal 27 Februari 2024 dan telah dilakukan pembayaran kepada PT MS sebesar Rp 30,8 M lebih.(***)
Sumber : kpkpost.biz.id
0 Komentar