Medan,Taruna Official
TPS 13 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia dengan jumlah DPT 296 pemilih terpaksa harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat tidak ada kertas suara untuk DPRD Provinsi.
Ketika dikonfirmasi Senin (22/4/2019) anggota PPS Dwikora,Karno Istamar membenarkan hal itu.
Menurutnya PSU akan diselenggarakan pada 25 April
Hasil investigasi DP News, di Kelurahan Dwikora juga terjadi tercampurnya kertas suara DPRD Kab/Kota dari Dapil 5.
Permasalahan logistik yang terjadi di lapangan tidak bisa dipungkiri sebagai akibat kurang profesionalnya KPU Medan menangani masalah logistik Pemilu 2019.
Seperti diketahui KPU Medan menyimpan Logistik Pemilu di gudang eks Bandara Polonia Medan Medan.
Mulai dari pelipatan kertas suara,pengepakan kertas suara kemudian memasukkan kertas ke dalam kotak suara hingga pendistribusiannya ke PPS merupakan proyek yang ditangani langsung oleh KPU Medan.
Banyak yang tidak mengetahui berapa besar nilai proyek tersebut dan bagaimana proses tendernya. Karena selama ini KPU Medan terkesan agak tertutup dalam proyek logistik.
Bahkan menurut informasi untuk print out DPT yang disebar di setiap TPS dikerjakan perusahaan dari Semarang.
Meski sudah memiliki anggaran untuk urusan logistik pihak KPU Medan masih meminta PPS membawa warga sebanyak 7 orang untuk membantu pengepakan kertas suara di gudang logistik KPU Medan.
Namun banyak PPS yang menolak memenuhi permintaan KPU Medan karena setiap warga yang membantu tidak diberi gaji tapi hanya diberi uang transportasi.
"Lagian KPU Medan pasti sudah memiliki anggaran sendiri untuk urusan logistik Pemilu."ungkap salah seorang PPS.
Hasil liputan DP News,meski hari pencoblosan sudah usai tapi masih banyak PPS yang belum mengumumkan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Di Kecamatan Medan Helvetia misalnya, hanya PPS Kelurahan Tanjung Gusta yang mengumumkan Salinan Formulir Model C 1.
"Hanya siang hari dipajang. Itupun hanya sebentar karena khawatir akan disobek oleh warga, kata petugas di sana.
Sementara Panwascam Medan Helvetia tidak mengerti tentang ketentuan ini
Padahal berdasarkan Undang undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 391 disebutkan PPS wajib mengumumkan Salinan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara di Tempat Umum.
Masalah sanksinya diatur dalam Pasal 508 yang berbunyi,setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Dari pantauan DP News,sampai hari ke 3,Senin (22/4/2019),Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat PPK Medan Helvetia baru menyelesaikan pembacaan hasil perolehan suara dari Formulir Model C 1 hanya 1 kelurahan yakni Kelurahan Helvetia.
Di hari ke 2 dan hari ke 3 PPK Medan Helvetia masih membacakan hasil perolehan suara dari masing masing TPS se Kelurahan Cinta Damai.
Tidak tuntasnya pembacaan C 1 dari TPS di Kelurahan Cinta Damai akibat banyaknya kekeliruan KPPS dalam pengisian Formulir Model C 1 untuk 5 jenis formulir yakni Model C 1 PPWP/DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab-Kota dan Model C 1 DPD.
Kekeliruan yang paling menonjol adalah pengisian perolehan suara sah, suara tidak sah, pemilih yang menggunakan hak pilih dalam DPT, DPTb dan DPK, jumlah Pemilih Tidak Menggunakan Hak Pilih, Kertas Suara berisi suara sah, kertas suara tidak sah, kertas suara cadangan dan kertas suara tidak terpakai,setelah di total jumlahnya tidak include.
Hal ini bisa terjadi karena petugas KPPS banyak yang tidak memahami teknis pengisian C 1 akibat hanya mendapatkan sekali Bimbingan Teknis dari PPK Medan Helvetia.Sementara di Kecamatan Medan Helvetia terdapat 7 kelurahan.
Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat PPK Medan Helvetia mendapat pengawalan ketat dari anggota TNI dan Polri. Bahkan petugas TNI membuat Posko Pengamanan di Kantor Lurah Helvetia yang letaknya tidak jauh dari kantor Camat Medan Helvetia. (joel)
0 Komentar