Medan,Taruna Official
Terjadi insiden adu mulut di TPS 33 Lingkungan VII Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia pada hari pemungutan suara 17 April 2019 ketika puluhan orang mendatangi TPS 33 dan minta didaftarkan sebagai pemilih di tersebut.
Kepada Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 33 dengan agak memaksa minta didaftarkan sebagai pemilih.
Namun Ketua TPS 33
H Awaluddin belum bisa mengakomodir keinginan tersebut karena warga Lingkungan VII juga banyak yang tidak masuk DPT.
H Awaluddin belum bisa mengakomodir keinginan tersebut karena warga Lingkungan VII juga banyak yang tidak masuk DPT.
Kami akan memprioritaskan mendata warga setempat dalam Daftar Pemilih Khusus. Agar jangan sampai kehabisan kertas,kata H Awaluddin.
Namun kelompok warga pendatang ini tetap ngotot minta didaftarkan takut waktu pendaftaran ditutup karena waktu sudah menunjukkan pukul 12.00 Wib.
Karena terus memaksa akhirnya mengundang reaksi dari warga Lingkungan VII yang juga mendaftar dengan
e-KTP.Sehingga terjadi adu mulut.
e-KTP.Sehingga terjadi adu mulut.
Ketika dicek ternyata warga pendatang ini adalah pemilih dari Blok 2 Kelurahan yang sama serta memiliki e-KTP namun tidak terdaftar dalam DPT.
Namun ketika mencoblos di TPS 39 Blok 2 kertas suara habis karena pemilihnya terutama yang berstatus DPK cukup banyak.
Oleh Kepala Lingkungan Blok 2 mereka diarahkan memilih di TPS terdekat.
Sementara Kepala Lingkungan VII Suwardi juga sempat keberatan eksodus pemilih ke wilayahnya karena banyak warganya yang juga tidak masuk DPT.
Menurutnya sekitar 200 orang warganya tidak masuk DPT padahal data mereka telah diserahkan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melalui PPS Kelurahan Helvetia Tengah.
Pihaknya sudah mempertanyakan masalah ini kepada anggota PPK Medan Helvetia Jasa Sembiring tapi tidak mendapat jawaban yang konkrit.
"Kita sudah pro aktif untuk mensukseskan Pemilu 2019 tapi jawaban dari PPK tidak jelas dan tidak ada solusinya. Ya begini jadinya, kata Suwardi kepada wartawan. (joel)
0 Komentar