Medan,Taruna Official
Jelang hari H pemungutan dan penghitungan Pemilu Legislatif dan Presiden tanggal 17 April 2019,membuat para Caleg DPR RI ketar ketir.
Salah seorang Caleg DPR RI dari Dapil 1 Sumut mengungkapkan,regulasi Parliamentary Thresold atau ambang batas untuk lolos parlemen sebesar 4 persen bisa membuat seorang Caleg gagal menjadi legislator di Senayan.
Menurutnya,meski seorang Caleg berhasil memperoleh suara kuota dalam Pemilu tetap tidak akan bisa menjadi anggota DPR RI apabila suara Parpol secara keseluruhan tidak mencapai 4 persen atau sekitar 22 kursi (560 kursi DPR dibagi 4 persen).
Suara mereka akan diberikan kepada Parpol yang memperoleh suara lebih tinggi.Artinya jerih payah mereka selama ini untuk mendulang suara menjadi sia sia.
Dalam Pemilu 2014,hanya 10 Parpol yang berhasil meraih kursi DPR RI masing-masing PDIP 109 kursi, Golkar 91 kursi,Gerindra 73 kursi,Demokrat 61 kursi, PAN 48 kursi, PKB 47 kursi,PKS 40 kursi, PPP 39 kursi, Nasdem 36 kursi dan Hanura 16 kursi.
Kegamangan para Caleg DPR RI cukup beralasan karena hasil survei yang dilakukan oleh Indo Barometer dan LSI Denny JA telah merilis hasil survei yang nyaris sama.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari,Sabtu (13/4/2019),telah mengeluarkan rilis hasil survei mereka kepada media yang memprediksi ada 6 Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos Parliamentary Treshold masing-masing, Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai Garuda, PSI, PBB dan PKPI.
Bahkan LSI Denny JA dalam rilisnya kepada media juga memprediksi 6 Parpol yang sama tak lolos ambang batas parlemen.
Peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman kepada wartawan mengatakan, ke 6 partai harus membuat gebrakan luar biasa agar bisa mendongkrak perolehan suara. (joel)
0 Komentar