Medan, Taruna Official
Meski tidak diatur secara khusus dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan KPU mengambil kebijakan memperbolehkan KPPS mengisi Formulir C 1 beserta lampirannya dengan perangkat komputer dan laptop.Kecuali pengisian Formulir C 1 yang berhologram tetap diwajibkan diisi dengan tulis tangan.
Di satu sisi kebijakan KPU ini dinilai dapat meringankan beban kerja KPPS dalam hal pengisian Formulir Model C 1 .Tapi di sisi lain apabila kebijakan ini dilaksanakan juga memboroskan anggaran karena jutaan lembar Model C 1 apabila sudah sempat dicetak bakal tidak terpakai alias menjadi sampah.
Pengisian Model C 1 dengan sistem komputerisasi juga mengundang pertanyaan di tengah masyarakat,dari mana anggaran yang bisa di alokasikan KPU untuk menyediakan perangkat komputer atau laptop bersama printernya serta kertas HVS untuk print out.
Apabila hal ini ditentukan sebagai bentuk swadaya maka KPPS harus mengeluarkan dana pribadi untuk menyediakan alat komputerisasi di TPS.
Form C 1 berhologram yang bakal dimasukkan ke dalam kotak suara hasil penghitungan suara di TPS untuk bahan rekapitulasi di tingkat PPK.
Sedangkan Formulir Model C 1 untuk saksi Partai Politik, saksi calon anggota DPD, saksi Capres dan Cawapres,Pengawas TPS,serta arsip KPPS hanya hasil print out.
Sesuai Undang undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu petugas KPPS di TPS saat perhitungan suara harus mengisi masing-masing satu set untuk Form Model C 1 PPWP untuk Pilpres, Model C 1 DPR, Model C 1 DPD, Model C 1 DPRD Kab/Kota.
Untuk KPPS di Kota Medan setidaknya harus menyiapkan 5 jenis Model C 1 ini masing masing 1 rangkap yang berhologram untuk dimasukkan kotak suara dan dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1 rangkap lagi wajib diberikan kepada petugas Pengawas TPS ditambah 1 rangkap lagi untuk pertinggal di KPPS.
Kemudian Model C 1 PPWP sebanyak 2 rangkap harus diberikan kepada 2 saksi Capres dan Cawapres.
Selanjutnya Model C 1 DPD dibuat 18 rangkap lagi untuk saksi calon anggota DPD.
Untuk Model C 1 DPR, Model C 1 DPRD Provinsi dan Model C 1 DPRD Kab/Kota harus dibuat 16 rangkap lagi untuk saksi Partai Politik peserta Pemilu.
Bila kebijakan print out ini dilaksanakan artinya ratusan lembar tiap TPS Formulir Model C dan Model C 1 yang dicetak KPU akan terbuang sia sia.
Bisa di kalkulasikan berapa banyak Formulir jenis ini menjadi sampah bila seluruh KPPS di Kota Medan menggunakan teknik print out.
Anggaran Pemilu 2019 yang mencapai Rp 25 T lebih dimaksudkan untuk mendukung Pemilu yang berkualitas tapi kenyataannya komisioner KPU masih kedodoran dalam membuat regulasi.
Menanggapi masalah ini,Praktisi Hukum Syafaruddin Lubis SH dari Kantor Pengacara Syafaruddin Lubis & Rekan di Medan kepada DP News,Jumat (29/3),mengatakan bila KPU memang benar membuat kebijakan ini pasti dimaksudkan untuk effisiensi kerja.
Syafaruddin Lubis SH mengatakan, semua kebijakan harus ada regulasinya termasuk regulasi anggaran.
'Biasanya KPU cukup pintar untuk membuat regulasi sebagai payung hukum apalagi dalam masalah anggaran, ungkapnya.
Mantan Ketua PPK Medan Deli Pemilu 2004 ini juga mengingatkan agar KPU tidak melakukan pemborosan anggaran.
Khusus mengenai Formulir Model C 1 yang sudah sempat dicetak kemudian tidak dipergunakan sebagai akibat dari kebijakan menggunakan sudah termasuk kategori pemborosan anggaran.
"Bila hal ini benar terjadi maka bisa dikategorikan penyalahgunaan anggaran. Kita akan lapor ke Badan Pemeriksa Keuangan.Untuk itu kita minta agar KPU hati hati dalam mengambil kebijakan.Salah dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan anggaran bisa menyeret komisioner KPU ke penjara, tegasnya.(joel)
0 Komentar