PPS Tidak Umumkan Salinan C 1,Bawaslu Medan Harus Tegas




Medan,Taruna Official

Caleg PPP Nomor Urut 7 Dapil 1 DPRD Medan, Spantoyo minta Bawaslu Kota Medan bertindak tegas soal kewajiban PPS untuk mengumumkan Salinan Formulir C 1 di kantor PPS atau Kantor Kelurahan. 
Menurutnya Bawaslu Medan jangan cuma menerima laporan berdasarkan upload foto.Soal foto bisa diakali oleh PPS.Lembaran Formulir C 1 dipajang sebentar lalu difoto melalui hp kemudian diupload ke Bawaslu.Padahal wujud fisiknya tidak pernah dipajang. 

"Karena itu kita minta Bawaslu Kota Medan melakukan investigasi diam diam.Untuk membuktikan kinerja para PPS, ujarnya kepada DPNews Rabu (24/4/2019).
Spantoyo mengungkapkan,pihaknya sudah banyak mengecek ke beberapa kantor Kelurahan khususnya di Dapil 1 banyak menemukan PPS yang tidak memajang Salinan Formulir C 1.

Alasannya bermacam-macam.Ada PPS mengaku sudah memajangnya tapi takut dirobek warga.Ada juga yang mengaku Salinan C1 dibawa PPS ke Kantor Camat untuk rapat pleno PPK. 
"Semua alasan itu tak masuk akal.Karena di Kantor Lurah ada pihak keamanan yang sedang menjaga kotak suara.Siapa yang berani merobek Salinan C 1 di hadapan petugas yang sedang Pam di sana,ungkap Spantoyo. 

Kalau dibawa ke Rapat Pleno Penghitungan Suara di PPK malah lebih tak masuk akal lagi, lanjutnya. Karena bahan Rekapitulasi Perhitungan suara di PPK adalah Formulir Model  C 1 berhologram yang ada dalam kotak suara bersegel.

Masalah ini sangat penting,tegas Spantoyo karena menyangkut azas tranfaransi sebagaimana diatur dalam Undang undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sekaligus merupakan kewajiban PPS,apabila tidak dilaksanakan ada sanksi pidananya. 
Spantoyo telah melaporkan hal ini ke Kantor Panwascam Medan Helvetia tapi oleh petugas di sana dijawab bahwa PPS di Kecamatan Medan Helvetia telah memajang Salinan Formulir C 1 sambil menunjukkan foto foto Salinan C 1 yang sudah dipajang.

"Padahal secara fisik tidak ada,kata Spantoyo seraya menyitir klarifikasi Ketua KPU Medan di Media Online Tribun tentang kasus pencurian Formulir C 1 di Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumut di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai oleh petugas PPS dan PPK,Senin (22/4).

Dari keterangan Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik yang menyebutkan Formulir C 1 diambil oleh petugas PPS dan PPK untuk difoto copy supaya bisa diumumkan di Kantor Kelurahan. 
Secara tak langsung Ketua KPU Medan mengakui bahwa PPS banyak yang tidak memajang Salinan Formulir C 1.

Kalau demikian petugas PPS dan PPK tersebut harus diberi sanksi karena melanggar prosedur karena mengambil logistik Pemilu tanpa pengamanan Polisi dan tanpa didampingi Panwaslu. 
Spantoyo mengancam akan melaporkan masalah PPS yang tidak mengumumkan Salinan Formulir C 1 ke Bawaslu Sumut karena sanksi pidananya sudah jelas yakni pidana kurungan selama 1 tahun dan dengan Rp 12 juta. 

Spantoyo juga tak menampik kemungkinan pencurian Salinan Formulir C 1 bukan untuk dipajang di Kantor Lurah kuat dugaan dijadikan bisnis foto copy untuk kepentingan para Caleg. 
"Kita juga akan lapor ke DKPP. Oknum kayak gitu kok bisa diangkat jadi penyelenggara Pemilu, tegasnya. (joel) 

Posting Komentar

0 Komentar