Kadisnaker Medan AnjurkanSengketa PT Eka Lira Swadaya Abadi Diselesaikan di Pengadilan

Salim


Medan, Taruna Official

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Dra Hannalore Simanjuntak MIP akhirnya mengeluarkan Surat No 567/205/DSTKM/2019 tanggal 6 Februari 2019 yg berisi anjuran agar perselisihan salah seorang pekerja bernama Salim warga Simpang Atap Martubung Medan, dengan PT Eka Lira Swadaya Mandiri Abadi dan PT Permata Lautan Mandiri agar memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya tersebut terhitung 10 hari setelah surat anjuran dikeluarkan. 

Apabila tidak dipatuhi maka kasus perselisihan ini akan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan. 
Anjuran itu dikeluarkan Disnaker Medan karena setelah dilakukan Mediasi tidak tercapai kesepakatan tentang pembayaran hak hak pekerja sebagaimana tertuang dalam Undang undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Medan, Uraida SE menjelaskan, pihaknya sudah tiga kali melakukan panggilan mediasi tapi hanya dihadiri oleh perwakilan PT Permata Lautan Mandiri. Sedangkan pihak PT Eka Lira Swadaya Mandiri tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas. 
Sesuai UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan pihak PT Eka Lira Swadaya Mandiri diwajibkan membayar hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 terhitung 10 hari setelah surat anjuran tersebut dikeluarkan.
 
Kepada DP News, Salim menjelaskan,PT Permata Lautan Mandiri dan PT Eka Lira Swadaya Abadi adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan. 
Dalam laporan kepada Disnaker Medan terungkap bahwa Salim telah bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di PT Eka Lira Swadaya Abadi sejak Desember 2014.
Tanpa prosedur yang resmi pada tahun 2016,Salim dimutasikan ke PT Permata Lautan Mandiri dengan jabatan juru masak dan mendapat gaji Rp 2,5 per bulan.
Masalah mutasi ini sebelumnya tidak dipermasalahkan karena kedua perusahaan ini adalah milik orang yang sama.  

Pada tahun 2017,Salim menderita sakit stroke ketika dalam pelayaran ke Pulau Bangka.Kemudian Salim dipulangkan ke Medan. 
Sejak saat itu Salim tidak lagi mendapat hak sebagai pekerja seperti gaji dan tunjangan kesehatan. Bahkan Salim juga tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS. 

Ketika hendak dikonfirmasi, PT Eka Lira Swadaya Abadi yang tercantum berkantor di Jl H Adam Malik Medan tidak ada satupun pegawai berada di tempat.
Bahkan surat Kadis Tenaga Kerja Kota Medan terpaksa dikirim melalui jasa pos karena tidak ada pihak yang mengaku sebagai pekerja PT Eka Lira Swadaya Abadi.Kuat dugaan perusahaan tersebut fiktif. (joel) 

Posting Komentar

0 Komentar