Surabaya,TARUNA OFFICIAL
Sebanyak 29 orang dari total 34 peserta pesta seks di Surabaya terkena HIV.Dari total pelaku positif HIV, tidak semuanya merupakan warga Surabaya.
Seperti diketahui acara pesta seks kaum homo ini terjadi di sebuah hotel di Surabaya beberapa waktu lalu.Ironisnya,mayoritas pelaku pesta asusila sesama jenis di Surabaya itu positif HIV.
Setelah melalui sejumlah pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, mayoritas pelaku dinyatakan positif penyakit menular seksual (PMS) tersebut dan yang positif HIV, meski tidak semuanya warga Surabaya.
"Dari total 34 yang dilakukan pemeriksaan kesehatan, ada 29 orang yang positif. (Dari yang dinyatakan positif) Mayoritas merupakan warga luar kota," kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (23/10/2025).
Dinkes telah berkoodinasi dengan kepolisian terkait hasil pemeriksaan tersebut. Selain memastikan kondisi pelaku, pihaknya juga akan memberikan dukungan untuk antisipasi penyeberangan HIV.
"Dinkes berkoordinasi dengan Polrestabes untuk pemantauan pengobatan mengingat mereka masih dalam proses penyidikan," katanya.
Tidak hanya kepada peserta pesta gay tersebut saja, selama ini Dinkes juga konsisten untuk menyosialisasikan pola pencegahan penyebaran HIV oleh Orang dengan HIV (Odhiv). Di antaranya, dengan tertib mengonsumsi obat.
"Dinkes memberikan dukungan melalui konseling agar ODHIV tetap konsisten dalam menjalani terapi ARV (Terapi Antiretroviral).
Sebab, kepatuhan pengobatan sangat penting untuk mencegah resistensi obat dan menekan laju penularan," jelas Nanik.
Pada peristiwa pesta gay di Surabaya, kepolisian telah menetapkan seluruh peserta yang berjumlah 34 orang sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Pelayananan Perempuan dan Anak Iptu Octo Mamoto.
Dari sekitar 34 peserta, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Mulai dari inisiator, penyandang dana, admin media sosial, peserta yang mendaftar melalui sebuah grup media sosial, hingga 6 lelaki yang berperan sebagai perempuan dalam hubungan seks (bottom).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan peran masing-masing. Pendana dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Admin WhatsApp serta admin pembantu dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU yang sama.
Sedangkan, peserta dikenai pasal terkait tindakan mempertontonkan diri atau orang lain di muka umum dalam konteks pornografi.(***)
sumber Tribunjatim.com


















0 Komentar