Mahfud: Tak Perlu Tunggu Laporan Resmi,KPK Bisa Langsung Selidiki Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya melaporkan secara resmi dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) mengatakan, sebaiknya KPK bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan. 

"Sekarang ini mestinya kalau ada hal seperti itu tidak perlu laporan. Langsung diselidiki. Enggak perlu laporan-laporan. Tidak masuk akal," kata Mahfud di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurut Mahfud, pernyataan mengenai dugaan mark up pada proyek Woosh, diungkapkan oleh ekonom Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan.

Sehingga, menurut Mahfud, KPK harusnya dapat meminta keterangan Anthony Budiawan.

"Jadi jangan, kalau mau menyelidiki betul KPK, panggil Anthony Budiawan, karena dia yang bilang itu, sebelum saya. Saya kan bilang ini Anthony Budiawan bilang begitu," katanya. 

Sebelumnya Mahfud mengatakan,dugaan mark up diungkapkan oleh analis kebijakan publik, Agus Pambagio, dan Anthony Budiawan. Hal tersebut dipaparkan Mahfud pada sebuah acara di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.

"Bahwa yang terjadi seperti itu. Pemecatan Jonan, kemudian sudah ditolak dan sebagainya, dan risikonya bisa disilangkan, pelabuhan diambil karena tidak bayar hutang kan begitu. Itu yang bilang Agus Pambagyo, yang bilang bahwa ada mark up dari 17 juta US dolar menjadi 52 US dolar itu yang bilang Anthony Budiawan," pungkas Mahfud. 

Dan KPK pun  menanggapi pernyataan Mahfud MD terkait dugaan penggelembungan anggaran pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). 

Lembaga antirasuah tersebut mengimbau masyarakat yang memiliki data dan informasi awal mengenai dugaan korupsi tersebut untuk segera menyampaikan laporan resmi melalui saluran pengaduan yang tersedia agar dapat ditelaah lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, setiap laporan dari masyarakat akan dipelajari dan dianalisis untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal, silakan sampaikan aduan kepada KPK," kata Budi kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025). 

"Tentu laporan perlu dilengkapi juga dengan informasi dan data awal sehingga nanti dalam proses telaah dan verifikasinya menjadi lebih presisi," imbuhnya.

Budi mengatakan, informasi yang beredar saat ini masih bersifat awal. (***)















rel

Posting Komentar

0 Komentar