Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) mengingatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar memaksimalkan upaya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.
“Kami mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak ada daluwarsanya,” kata juru bicara Komisi Kejaksaan, Nurokhman, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.
“Juga meminta agar upaya eksekusi dilakukan lebih maksimal.”tegasnya.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan telah memenuhi undangan Komjak untuk memberikan penjelasan tentang perkembangan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Dalam pertemuan itu, Iwan menyampaikan bahwa proses eksekusi masih berjalan dan tengah diupayakan meski menghadapi sejumlah kendala di lapangan.
Ia juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam upaya tersebut.
“Komisi Kejaksaan akan memantau pelaksanaan eksekusi dan melakukan evaluasi sesuai fungsi pengawasan,” ujar Nurokhman.
Silfester telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan sejak 6 tahun lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah memfitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Namun hingga hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor tidak kunjung mengeksekusi putusan pengadilan atas Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.
Diketahui,Silfester dikenal sebagai pendukung bekas Presiden Joko Widodo.
Sebelum pelaksanaan eksekusi menjadi sorotan, ia kerap tampil wara-wiri di televisi membela Jokowi. Termasuk dalam agenda diskusi dengan Roy Suryo perihal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan kejaksaan sudah berupaya mencari keberadaan Silfester Matutina agar eksekusi bisa dilaksanakan. Namun keberadaannya belum diketahui.
Kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengklaim kliennya ada di Jakarta. Menanggapi itu, Anang meminta agar sang pengacara membantu kejaksaan untuk menghadirkan Silfester untuk bisa dieksekusi.(***)
sumber tempo.co


















0 Komentar