Diduga Skenario Jahat, PKPU No 19 Tahun 2023, Capres/Cawapres Tak Wajib Serahkan Bukti Ijazah SMA

Jakarta,TARUNA OFFICIAL 
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023,viral beredar di media sosial X dan menjadi sorotan sekaligus membuat publik menjadi terperangah.

Betapa tidak,di tengah polemik yang belum mereda terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, satu pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menjadi pasal yang  otomatis meloloskan Gibran menjadi Cawapres.

Pasal tersebut mengatur syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden, yakni lulusan SMA atau sederajat.

Tapi ada pengecualian,bila capres/cawapres tidak dapat menunjukkan ijazah SMA dari perguruan asing di luar negeri cukup menyertakan bukti kelulusan perguruan tinggi.

Riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam dokumen pendaftaran Pemilu 2024 kini dipertanyakan keabsahannya.

Gugatan perdata pun diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan Subhan Palal: Ijazah Gibran Tidak Valid

Subhan menilai bahwa dokumen pendidikan menengah Gibran tidak memenuhi syarat penyetaraan ijazah SMA di Indonesia.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA bagi calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran (tergugat I) dan Komisi Pemilihan Umum RI (tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat telah gagal, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan.

Riwayat Pendidikan Gibran yang Dipersoalkan

Data pendidikan Gibran yang tercantum dalam dokumen KPU meliputi:

(setara SMA) Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004)
(setara sarjana) 

Management Development Institute of Singapore (MDIS)  (2007–2010).

Subhan berpendapat bahwa sertifikat pendidikan luar negeri tersebut tidak dapat disetarakan secara langsung dengan ijazah SMA di Indonesia.

Peraturan Pesanan

Sementara isi Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ramai dikritik warganet lantaran dinilai dirancang demi memuluskan jalan Gibran jadi cawapres di Pemilu 2024.

Adapun isi PKPU No 19 Tahun 2024,Pasal 18 Ayat 3 yang diduga hasil dari pemufakatan jahat berbunyi sebagai berikut :

Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon 
Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri 
dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Sedangkan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :

Dalam hal bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden
mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat 
keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan.(***)

tim/red



Posting Komentar

0 Komentar