Kasus Korupsi Proyek Jalan,AKBP Yasir Ahmadi Berperan Sebagai Penghubung

Medan,TARUNA OFFICIAL
Terdakwa korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yakni,mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Rabu (3/10).

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa terdakwa Topan Obaja Putra Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut pada waktu itu, memiliki otoritas penuh dalam menentukan dan melakukan pergeseran anggaran untuk proyek jalan di Pemerintah Provinsi Sumut.

Hal ini diungkap dari kesaksian mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Efendy Pohan, saat jaksa menanyakan mengenai pergeseran anggaran untuk pembangunan Jalan Sipiongot yang bernilai Rp91 miliar ke Gubernur Sumut.

"Tidak ada. Saya tahu anggaran untuk Jalan Sipiongot ada, tetapi dalam APBD murni tidak terdapat anggaran. Pada bulan Januari, sudah ada pergeseran anggaran berdasarkan Instruksi Presiden sebagai dasar hukum. Yang saya ketahui, itu terkait dengan jalan di Nias dan proyek lain selain di Sipiongot," ungkap Efendy.

Efendy mengungkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) telah menyetujui pergeseran anggaran tersebut. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan visi dan misi gubernur. 

"Hasil rapat kami, semua menyetujui dua proyek ini. Kita satu tim, pak," tegas Efendy.

Hakim Ketua Khamozaro Waruwu langsung mengajukan pertanyaan mengenai proses penandatanganan serta persentase perencanaan penggeseran anggaran kepada Gubernur Sumut. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Efendy Pohan menyatakan bahwa tidak ada pengajuan yang dilakukan.

"Dalam pergeseran anggaran ini Topan super power. Ada situasi pengkondisian, makanya benar saudara bilang karena ini sudah disetujui tim. Kemudian ini tidak ada usulan dari Bupati Padang Lawas terkait dua jalan tersebut, tapi kenapa ada menyetujui? Itu sesuai keterangan saksi, karena Topan super power untuk mempengaruhi kebijakan. Kebijakan mana? Ya kebijakan Pemprovsu."kata Kamozharo.

Pernyataan ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pergeseran anggaran yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut terungkap,berperan sebagai penghubung yang mengenalkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, kepada Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Yasir mengungkapkan bahwa sebelum bertugas di Polda Sumut, dia telah memberitahukan kepada Akhirun mengenai keinginannya untuk bertemu dengan Topan. Pertemuan tersebut diketahui membahas perizinan galian C dan reklamasi. Selain itu, Yasir juga mengaku telah membantu anak Akhirun untuk masuk ke Perguruan Tinggi.

"Pak Haji Akhirun di situ minta tolong ke Topan secara teknis mengenai apa saja yang kurang dari perizinan galian C miliknya. Saya juga tidak ingat perusahaan apa. Ada 15 menit berlangsung, saya pergi Salat Ashar, setelah itu sudah selesai," ungkap Yasir.

Sepekan setelahnya, AKBP Yasir Ahmadi kembali mempertemukan keduanya di sebuah hotel di Kota Medan. Pada pertemuan itu, Yasir menyaksikan terjadinya perdebatan antara Akhirun dan Topan terkait izin galian C.

"Waktu pertemuan itu Topan didampingi seseorang yang tidak saya kenal. Di situ Pak Akhirun dan Topan sempat berdebat masalah pembayaran soal izin galian C dan reklamasi. Ada perbedaan pendapat waktu itu, setelah jam 9 saya pulang," tambahnya.

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menilai tindakan AKBP Yasir Ahmadi tidak mencerminkan tugas seorang Kapolres, melainkan lebih kepada campur tangan yang tidak seharusnya. 

Ketika hakim menanyakan apakah Yasir menerima sesuatu dari Akhirun, dia dengan tegas menjawab tidak pernah menerima apapun.

"Saya tidak ada menerima apapun, saya memang membantu siapapun," kata Yasir. 

Hakim Khamozaro merasa miris saat membaca dakwaan yang menunjukkan bahwa mantan Kapolres Tapsel ini terlibat dalam agenda pertemuan para terdakwa kasus korupsi.

"Sedih, saudara dari Akpol, hanya karena masalah ini karier anda terhenti. Saudara sebagai Kapolres apa enggak malu disuruh. Harusnya malu, bukan malah cawe-cawe ke sana kemari," ungkap Khamozaro dengan nada kecewa.(***)

















rel

Posting Komentar

0 Komentar