Jaringan Aktivis NTB Desak Kejati NTB dan Kejari Dompu Usut Proyek RTH Kabupaten Dompu

Mataram,TARUNA OFFICIAL
Jaringan Aktivis NTB mendesak Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu.

Menurut Jaringan Aktivis NTB,kasus ini merupakan khasus yang sangat serius, dugaan mark'up anggaran dan tindak pidana korupsi terkait dengan adanya pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau RTH Karijawa Dompu tersebut.Sementara proses penegakan hukum di wilayah Kejati NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu belum maksimal.

Pelbagai upaya telah kami lakukan, hingga melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Dompu.Namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari Kejati NTB dan Kejari.Demikian orasi yang disampaikan Jaringan Aktivis NTB,Kamis (16/10/2025).

Menurut keterangan, pembangunan Ruang Terbuka Hijau tersebut, merupakan bekas  SDN NEGERI 2 Dompu yang berada di Kelurahan Karijawa dengan pagu anggaran Rp.2.050.000.000.- tapi berdasarkan nilai kontrak hanya Rp.2.030.775.165.-

Terkait adanya dugaan mark up anggaran dan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau tersebut, sudah di tangani oleh Kejari Dompu tapi sampai saat ini, belum ada kelanjutan proses hukumnya.

Kemudian proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau tersebut sudah memasuki pembangunan lanjutan tahap ke ll dengan pelaksana masih CV yang sama. 

"Sedangkan berdasarkan kajian kami, ketika ditemukan masalah pada tahap awal proyek maka pembangunan tahap ke ll tersebut seharusnya tidak dilanjutkan,'kata Koordinator Jaringan Aktivis NTB.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu mengaku bahwa dalam hal pemenang tender proyek in,bukan kewenangan pihaknya.(***)

tim/red

Posting Komentar

0 Komentar