Pengacara Razman Nasution yang juga menjabat KETUA UMUM KAMI JOKOWI, akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Vonis dibacakan secara in absentia pada Selasa (30/9/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis terhadap Razman setelah dua kali sidang vonis terhadap Razman ditunda.
Pertama, sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya. Saat itu, hakim memutuskan menunda persidangan selama 3 pekan. Sidang vonis Razman seharusnya digelar pada Selasa (2/9).
Lalu sidang kedua, pada Selasa (23/9), kembali ditunda karena Razman sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.
Hakim kembali menggelar persidangan. Lagi-lagi Razman tidak hadir.Akhirnya Hakim menjatuhkan vonis secara in absentia selama 1,6 tahun penjara.
"Terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakut, Selasa (30/9/2025).
Hal yang memberatkan adalah Razman berlaku tak sopan di persidangan.(***)


















0 Komentar