IKN Hanya Pusat Pemerintahan Bukan Ibu Kota Negara

Presiden Prabowo Subianto : IKN Ibukota Politik

Jakarta,TARUNA OFFICIAL
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berlanjut. 

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, Prabowo menetapkan IKN akan resmi menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid seperti dikutip Jumat (19/9/2025).

Prabowo mengungkapkan target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. 

Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar.

Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%. 

Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.

Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%. 

Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

Fokus pembangunan IKN,pemerintah memprioritaskan sejumlah pembangunan penting,meliputi:
Penataan ruang dan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Pembangunan gedung perkantoran pemerintahan.

Penyediaan hunian berkelanjutan untuk ASN dan masyarakat.

Pembangunan infrastruktur dasar serta fasilitas penunjang kota.

Pengembangan sistem pemerintahan digital dan kota cerdas.

Dengan tahapan ini, pemerintah optimistis bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan berjalan bertahap namun terukur, sehingga pada 2028 Nusantara benar-benar siap menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia.

Apa itu Ibu Kota Politik ?

Dalam konferensi pers di Istana Presiden pada awal tahun 2025, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan dengan menjadi ibu kota politik, maka pembangunan di IKN akan lebih difokuskan untuk gedung-gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Ibu kota politik, artinya kalau saat ini kita masih fokus menuntaskan pembangunan berbagai fasilitas untuk pemerintahan eksekutif, tentu belum lengkap karena syarat pemerintahan itu harus hadir pula lembaga legislatif. Kita berbicara DPR RI, DPD RI, tentu juga MPR RI,” ujarnya.

Disarikan dari Kompas.id, ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat operasional pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan administrasi negara. 

Artinya, kota tersebut menjadi markasnya pengambilan keputusan politik nasional, daripada hanya fungsi ekonomi atau bisnis saja. 

Beberapa poin penting dari konsep ini:
Ibu kota politik bukan berarti menggantikan fungsi ekonomi kota lama secara keseluruhan. 

Jakarta kemungkinan tetap memegang peran sebagai pusat ekonomi dan finansial, seperti yang sudah berlangsung, sedangkan IKN lebih fokus ke urusan pemerintahan. 

Pengalaman negara lain menunjukkan pembagian peran serupa.Contohnya,
Putrajaya sebagai pusat pemerintahan administratif di Malaysia, sementara Kuala Lumpur tetap memegang fungsi ekonomi dan sosial. 

Sejong di Korea Selatan memiliki peran administratif, legislatif, dan eksekutif yang dipindahkan ke sana, namun Seoul tetap pusat ekonomi dan budaya.

Dan masyarakat dunia hanya tahu bahwa Ibukota Negara Malaysia adalah Kuala Lumpur dan Ibukota Negara Korea Selatan adalah Seoul.

Begitu juga dengan Negara Republik Indonesia ibukotanya adalah Jakarta bukan Nusantara.(***)










tim/red

Posting Komentar

0 Komentar