Wanita Paruh Baya Korban Pengeroyokan di Tanah Karo Malah Dilaporkan ke Polisi

Tanah Karo,TARUNA OFFICIAL
Wanita paruh baya Teringani br Sembiring seorang petani di Desa Lepar Samura, Kabupaten Karo diduga jadi korban pengeroyokan seorang pemuda berinisial JAB dan ibu kandungnya berinisial RT justru dilaporkan ke polisi.

Teringani br Sembiring yang masih berduka karena baru 2 bulan ditinggal kematian suaminya itu, diduga dianiaya dan dikeroyok di pekarangan rumah dan ladangnya sendiri pada hari Rabu, 30 Juli 2025. 

Berdasarkan keterangan saksi - saksi di lapangan, pada hari itu Teringani br Sembiring terlihat dicekik oleh JAB dan rambutnya terlihat dijambak oleh RT.

Bahkan sebelum terjatuh ke tanah,  Teringani br Sembiring juga sempat dipukuli di bagian kepala dan ditendang pada bagian paha oleh terduga pelaku hingga terjatuh tertelungkup di tanah.

Atas kejadian itu, Teringani br Sembiring didampingi oleh penasehat hukum dari Kantor Hukum Jems Bangun dan Partners melakukan visum ke RS Umum Kabanjahe. 

Meski hasil visum belum keluar namun hasil pemeriksaan sementara dari RSU Kabanjahe terdapat bekas luka cekikan dill leher sehingga korban sulit menelan,terdapat benjolan di kepala dan memar - memar di bagian paha sehingga dokter menyarankan Teringani br Sembiring harus beristirahat total.

Setelah melakukan visum, selanjutnya Teringani didampingi penasehat hukumnya membuat laporan ke Polres Tanah Karo yg diterima baik oleh piket jaga SPKT pada Rabu, 30 Juli 2025. 

Ironisnya, terduga pelaku JAB justru membuat laporan balik ke Polsek Tiga Panah dan laporannya diterima oleh Polsek Tiga Panah pada tanggal 31 Juli 2025 dengan menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP yakni Penganiayaan dengan Luka - luka.

Menanggapi laporan balik itu, Jems AG Bangun SH selaku penasehat hukum Teringani b Sembiring mengatakan, berdasarkan keterangan saksi - saksi baik yang sudah dimintai keterangan atas laporan kliennya di Polres Karo dan saksi - saksi yang  sudah dimintai keterangan di Polsek Tiga Panah, tidak satu pun yang melihat dan menerangkan kalau Teringani br Sembiring melakukan Penganiayaan terhadap JAB.

"Berdasarkan keterangan saksi - saksi,  justru sebaliknya, JAB dan RT yang melakukan pengeroyokan terhadap klien kami.Bahkan pengeroyokan itu dilakukan di pekarangan rumah sekaligus ladang milik klien kami,"kata Jems Bangun kepada awak media,Kamis 14 Agustus 2025.

" Lagian tidak logis, bagaimana seorang perempuan yang sudah berusia paruh baya itu menganiaya seorang pemuda berusia 18 tahun yang badannya lebih tinggi dan besar dari klien kami," lanjut Jems Bangun.

Jems Bangun SH yang didampingi oleh rekannya Sugar Simanjuntak SH dan Gabriel Ramahta Purba SH juga minta agar Kapolres Tanah Karo dan Kapolsek Tiga Panah agar dapat menangani kasus ini secara objektif.Jangan sampai korban malah dijadikan tersangka.

Pihaknya juga mendesak Polres Tanah Karo menangkap dan menahan terduga pelaku pengeroyokan dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini terduga pelaku telah menganiaya klien kami dengan membabi buta  masih dibiarkan berkeliaran bebas.Sementara kondisi korban yang sudah menderita secara fisik dan mental juga merasa trauma atas kejadian tersebut," ungkap Jems Bangun.

"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.Karena itu kami berharap hukum segera ditegakkan dengan pasti dan adil. Kami masih menaruh kepercayaan kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum terkhusus kepada Kapolres Tanah Karo,"lanjutnya lagi.

"Kami sangat berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti - bukti dan fakta di lapangan.Kami akan mengawal dan menempuh segala upaya hukum sampai kasus ini tuntas" ,tegas Jems Bangun SH.(***)




red/tim

Posting Komentar

0 Komentar