Tindakan Kekerasan Polisi Saat Demo Dilaporkan ke Polda Sumut

Medan,TARUNA OFFICIAL
Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi saat pengamanan demonstrasi di Medan kembali mencuat ke permukaan. 

Video yang beredar luas memperlihatkan seorang pemuda yang diduga disiksa saat unjuk rasa, mengundang perhatian sejumlah Lembaga Bantuan Hukum dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Dari video yang viral, seorang pemuda berinisial DS terlihat mengalami tindakan kekerasan yang sangat menyedihkan. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari masyarakat dan pihak berwenang.

LBH Medan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkapkan bahwa DS, mahasiswa semester akhir dari Politeknik Negeri Medan, menjadi korban kekerasan saat menghadiri aksi demonstrasi. 

Dalam konferensi pers, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, membagikan cerita DS yang menyayangkan bagaimana ia dan teman-temannya tidak terlibat langsung dalam aksi namun justru diseret oleh aparat keamanan.

DS saat itu sedang berdiskusi tugas akhir dengan teman-temannya ketika tanpa diduga mereka terjebak dalam kerumunan aksi unjuk rasa yang sedang berlangsung. 

Kejadian yang awalnya biasa berubah menjadi situasi mengerikan ketika aparat keamanan menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Dalam kepanikan itu, DS terpisah dari teman-temannya dan justru menjadi korban penangkapan yang tidak beralasan.

Setelah video tersebut viral, LBH dan KontraS mengambil langkah tegas untuk melaporkan tindakan kekerasan ini kepada Propam Polda Sumut. 

Mereka berpendapat bahwa ini bukan hanya masalah individu tetapi dapat menjadi titik awal untuk mendorong reformasi dalam institusi kepolisian, khususnya dalam penggunaan kekuatan saat menghadapi demonstrasi.

Menurut catatan yang ada, DS mengalami pendarahan di kepala dan berbagai luka memar, namun tidak mendapatkan perawatan yang layak hingga belakangan. Dukungan moril dan finansial dari masyarakat sekitar menjadi salah satu harapan untuk mendapatkan keadilan. 

Terlepas dari trauma yang dialaminya, DS dengan tegas menyampaikan, “Saya hanya ingin keadilan.” Kalimat ini seharusnya menjadi isyarat bagi pihak berwenang untuk bertindak lebih responsif dan menghormati hak asasi manusia, termasuk hak kebebasan berekspresi.

Berkaitan dengan kasus tersebut,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyambangi Polda Sumatera Utara, Sabtu (30/8/2025) siang,untuk melaporkan oknum anggota polisi buntut dari penganiayaan terhadap demonstran.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut melaporkan anggota polisi yang melakukan penganiayaan ataupun kekerasan yang dialami massa demonstran berinisial DS.

"Jam 13.00 WIB, DS akan menggunakan haknya sebagai warga negara, untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini dan melaporkan juga pelanggaran kode etiknya, sehingga ada dua laporan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).

Irvan mengatakan LBH Medan bersama dengan KontraS Sumut telah ditetapkan sebagai kuasa hukum dari DS untuk menyuarakan apa yang menjadi hak-haknya korban.

Dijelaskan Irvan, dugaan pidana penyiksaan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 E 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, adalah hak setiap warga negara.

Hal itu juga berkaitan dengan UU HAM No 39 Tahun 1999 dan tindakan kepolisian dikecam keras.

Brutalitasnya yang jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap), yang seharusnya dipahami setiap anggota polisi.

"Baik Perkap No 8 tahun 2009 tentang implementasi standar HAM, Perkap No 7 tahun 2012 tentang pelayanan hingga penyampaian pendapat di muka umum, dan UU No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,"jelasnya.

Terpisah, DS, mahasiswa  yang menjadi korban penganiayaan berharap laporannya di Polda Sumut dapat segera ditangani.

"Saya berharap bahwa kasus ini segera dilakukan tindakan, saya juga meminta keadilan," ucapnya.(***)











tim/red

Posting Komentar

0 Komentar