Deli Serdang,TARUNA OFFICIAL
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan (PW-NW) Sumatera Utara,M Iqbal Daulay MA mendesak pihak terkait terutama Pemkab Deli Serdang agar memfungsikan kembali Madrasah Al Firdaus di Jalan Mesjid,Desa Bandar Khalipa,Kecamatan PERCUT SEI Tuan,Deli Serdang menjadi sarana pendidikan dasar Islam atau Madrasah Ibtidaiyah.
Hal itu ditegaskan oleh Ustadz M Iqbal Daulay MA setelah mendapat informasi ada oknum oknum tertentu yang ingin menguasai lahan Madrasah Al Firdaus.
Dari pantauan di lapangan terlihat lahan Madrasah Al Firdaus sudah dibangun tembok permanen oleh oknum tertentu.Hal ini mengindikasikan lahan tersebut sudah berpindah-tangan atau dikuasai pihak lain.
Madrasah Al Firdaus memiliki sejarah yang cukup panjang.Dulu didirikan di atas lahan HGU PTPN-2 Bandar Klippa sebagai sarana pendidikan agama Islam bagi anak-anak karyawan PTPN-2 Bandar Klippa dan masyarakat sekitarnya.
Seiring berjalannya waktu lahan tersebut dikeluarkan dari HGU PTPN 2.
Mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kunjungan ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu bahwa,lahan eks HGU PTPN memiliki status tanah negara bebas.
Artinya semua hal yang menyangkut tanah negara harus berurusan dengan Kementerian ATR/BPN dan tidak bisa dikuasai secara sepihak apapun dalihnya tanpa melalui prosedur yakni proses pengalihan di Kementrian ATR/BPN.
Kiri,Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan Sumatera Utara,M Iqbal Daulay MA
"Seyogianya Pemkab Deli Serdang bisa mengambil alih lahan Madrasah Al Firdaus dan bisa dihibahkan kepada Departemen Agama sehingga bisa kelola secara profesional dengan menaikkan statusnya menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN),"ujarnya Selasa,(1/7/ 2025).
Menurut M Iqbal Daulay MA,sejak lama pihaknya menentang keras Madrasah Al Firdaus dialih-fungsikan.
Beberapa tahun lalu ketika pihak Rumah Sakit Mitra Medika,Tembung ingin mengambil lahan Madrasah Al Firdaus untuk perluasan areal parkir,M Iqbal Daulay yang juga seorang pendakwah dan politisi ini menentang keras upaya tersebut.
Namun belakangan muncul lagi upaya dari oknum-oknum yang diduga mafia tanah untuk menguasai lahan Madrasah Al Firdaus dengan cara illegal.
"Kita mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut oknum-oknum yang bermain di balik pengalihan lahan Madrasah Al Firdaus.
Sebab menurutnya,lahan eks HGU PTPN adalah tanah negara yang tidak bisa dialihkan kepada pihak tertentu tanpa prosedur yang sah menurut hukum.
"Apalagi kalau tanah negara sampai diperjual-belikan tanpa melalui instansi berwenang dalam hal ini Kementrian ATR/BON,jelas perbuatan pidana.Maka kepolisian berhak melakukan pengusutan,"tegasnya.(***)
tim/red
0 Komentar