Kejaksaan Didesak Segera Eksekusi Silfester Matutina

Jakarta,TARUNA OFFICIAL 
Sejumlah aktivis dan advokat Anti Kriminalisasi Aktivis mendesak aparat penegak hukum segera mengeksekusi Relawan Jokowi Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 2019.

Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama. Pada 29 Mei 2017, Silfester dilaporkan oleh 100 advokat dari Advokat Peduli Kebangsaan atas tuduhan pasal pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Singkat cerita, Silvester telah divonis 1 tahun 6 bulan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
 
Namun hingga saat ini, Silfester belum pernah menjalani hukuman tersebut. Hal itu lantaran Silfester sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla (JK).

Bagi para advokat dari Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, permintaan maaf atau damai ini tidak bisa menggugurkan vonis hukum yang telah dijatuhkan.

Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis pun mengundang awak media dan youtuber konferensi pers untuk menyampaikan sikap agar Terdakwa Silfester Matutina segera dieksekusi, atau dipenjara 1 Tahun 6 bulan.

Tuntutan penahanan terhadap Silfester disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, yakni Petrus Selestinus SH (Koordinator Litigasi), Ahmad Khozinudin SH (Koordinator Litigasi).

Konferensi pers itu juga dihadiri KRMT Roy Suryo, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, dan All Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.(***)








rel

Posting Komentar

0 Komentar