Makassar,TARUNA OFFICIAL
Tim Hukum Sikum Polrestabes Makassar memenangkan Sidang Praperadilan Pidana,Selasa 17 Juni 2025.Sebagai kelanjutan dari serangkaian kemenangan pada bulan-bulan sebelumnya, kali ini mereka berhasil menanggapi gugatan yang diajukan oleh pemohon YUSNIA
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Wijono Projo Dikoro SH Pengadilan Negeri Makassar, menampilkan kepiawaian Tim Hukum Sikum sebagai Kuasa Kapolsek Tallo Polrestabes Makassar.
Pemohon, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr MUH ARIF SH MH dan Partners, berhadapan dengan Termohon Kapolrestabes Makassar cq Kapolsek Tallo.
Hakim tunggal Praperadilan, Luluk Winarko SH didampingi Panitera Pengganti Wati SH, dalam pembacaan putusan menyatakan penolakannya terhadap permohonan Pemohon Praperadilan.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Kasikum Polrestabes Makassar AKP H RAMLI JR SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Hukum Sikum yang bekerja secara maksimal sesuai jukrah dari Kapolrestabes Makassar.
Ia menyoroti keprofesionalan Tim Hukum Sikum dan menyatakan, kemenangan ini merupakan cerminan dedikasi dan keahlian penyidik Unit Reskrim Polsek Tallo Polrestabes Makassar
H Ramli menekankan bahwa setiap anggota Polri, terutama penyidik, telah mendapatkan bekal ilmu hukum yang mencakup penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan aturan KUHAP dan Perkapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dengan penuh keyakinan, beliau menyatakan bahwa penanganan setiap perkara akan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Kemenangan ini menjadi bukti konkret komitmen para penyidik dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan.(***)
tim
0 Komentar