Kasihan,Polisi 'Cepek' Akhirnya Dipatsus 30 Hari

Medan,TARUNA OFFICIAL
Video viral seorang personel Satlantas Polrestabes Medan berinisial Aiptu RH diduga melakukan pungli terhadap seorang pengendara sepeda motor akhirnya berbuntut penahanan atau penempatan khusus (Patsus) terhadap Aiptu RH selama 30 hari.

"Sekarang yang bersangkutan sudah di-patsus selama 30 hari," ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya diberitakan, seorang personel Satlantas Polrestabes Medan tertangkap kamera melakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor. 

Personel polisi itu diduga meminta uang Rp 100 ribu kepada pengendara tersebut.

Dalam video yang viral tersebut,terlihat seorang anggota polisi menghentikan wanita pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Wanita tersebut terlihat menelepon seseorang sementara personel Satlantas Polrestabes Medan yang diketahui berinisial Aiptu RH itu menunggu wanita itu menelepon.

Kemudian wanita itu mengeluarkan dompet dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.Setelah itu, polisi tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Video viral oknum Polantas Polrestabes Medan diduga pungli pengguna sepeda motor


Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menjelaskan, wanita dalam video tersebut disebut melakukan pelanggaran, yakni melawan arus sehingga dihentikan oleh Aiptu RH.

"Terpantau di media sosial ada anggota Satlantas Polrestabes Medan atas nama Aiptu RH melakukan penghentian pengendara sepeda motor menghentikan seorang perempuan. Anak itu melawan arus yang bersangkutan, tapi tidak dilakukan penegakkan hukum secara profesional dan ada indikasi memberikan uang sebesar Rp 100 ribu," katanya.(***)


rel

Posting Komentar

0 Komentar