Banda Aceh,TARUNA OFFICIAL
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana pengelolaan bersama empat pulau yang disebut-sebut telah dipindahkan secara sepihak dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Azhari menyebut keempat pulau tersebut adalah murni milik Aceh dan tidak bisa dikelola bersama sebagaimana diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Ia bahkan menyebut ajakan itu sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
"Hanya orang gila yang mau kelola bersama," ujar Azhari Cage, kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
Azhari Cage pun berharap ketegasan dari Pemerintah Aceh terhadap empat pulau milik Aceh.
Ia mengatakan memiliki bukti-bukti kepemilikan 4 pulau tersebut secara lengkap milik Aceh, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Mangkir Kecil.
Menurutnya, sikap yang harus diambil oleh pemerintah Aceh adalah mempertahankan kedaulatan wilayah, bukan malah membuka ruang kompromi dengan pihak lain yang dianggap telah mengambil hak Aceh.
"Jadi kita meminta Pemerintah Aceh tegas terhadap empat pulau ini dan menolak usulan pengelolaan bersama yang ditawarkan provinsi Sumut," tegas Azhari.
"Jelas-jelas milik Aceh kok kelola bersama? Hanya orang gila saja yang mau kelola punya kita dengan orang lain,"lanjutnya lagi.
Menurutnya, surat tanah tertanggal 17 Juni 1965 yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh oleh Kepala Soekirman untuk atas nama Teuku Daud bin T Radja, sudah penduduk Aceh Selatan, yang waktu itu Singkil belum mekar dari Aceh Selatan.
"Ini menjadi bukti awal yang nyata yang tidak bisa dibantahkan bahwa pulau itu milik Aceh. Belum lagi bukti-bukti lain yang lebih awal dari tahun 1965, kesepakatan antara pemerintah Daerah tingkat 1 Sumatera Utara dengan Pemerintah Aceh tanggal 10 September 1988 dan kesepakatan tertanggal 22 April 1992 yang ditandatangani oleh Raja Inal Siregar Gubernur Sumatera Utara dengan Ibrahim Hasan Gubernur KDH Istimema Aceh yang disaksikan Menteri Dalam Negeri Rudini,” jelasnya.
Azhari Cage secara tegas mengatakan, kesepakatan ini mengikat para pihak serta ditambah dengan bukti-bukti lain itu menjadi bukti yang kuat bahwa pulau tersebut memang milik Aceh.
"Maka kita meminta dengan tegas kepada Pemerintah Aceh agar mempertahankan pulau tersebut serta memprotes dan menggugat Menteri Dalam Negeri yang telah mengeluarkan SK penetapan ke 4 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut,” ujarnya.
Senator yang dikenal vokal terhadap isu-isu Aceh ini pun mendesak Pemerintah Aceh dan elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam.
"Kita tidak boleh diam terhadap kesewenangan ini, masak pulau milik kita malah diajak kelola bersama oleh orang lain. Pulau itu milik kita marwah dan harga diri kita, maka saya mengharapkan seluruh elemen bersatu untuk mempertahankan pulau tersebut," pungkas Azhari Cage. (***)
Sumber : Serambi Indonesia
0 Komentar