Proses Aanmaning di Pengadilan Negeri Medan Lamban

Medan,TARUNA OFFICIAL
Pengadilan Negeri Medan saat ini menjadi sorotan karena dinilai lamban dalam menangani proses pelaksanaan Aanmaning (eksekusi putusan) yang sudah dimohonkan oleh LBH Posko Orange  Partai Buruh Exco Kota Medan.

LBH Posko Orange Partai Buruh sudah mengajukan permohonan dan di registrasi di Pengadilan Negeri Medan melalui PTSP dengan nomor 1176,1177 dan 1178 yang dikirimkan tertanggal 28 Februari 2025 serta permohonan Aanmaning dengan nomor registrasi surat nomor 1655 yang dimasukkan ke PN Medan melalui PTSP tertanggal 21 Maret 2025.

Tapi sampai sekarang belum juga  mendapatkan relas untuk pelaksanaan sidang Aanmaning di Pengadilan Negeri Medan.

Saat dikonfirmasi Jumat (9/5/2025),awak media tidak mendapatkan keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Medan.Namun petugas Satpam yang coba membantu mengecek kepada Juru Sita PN Medan mendapat informasi dari staf juru sita bahwa banyak berkas Aanmaning yang sedang dikerjakan.

'Tunggu saja panggilan"kata Satpam tersebut mengutip penjelasan staf Juru Sita PN Medan.

Menanggapi kelambanan ini,Subagio selaku Sekjen Lembaga Bantuan Hukum Posko Orange Partai Buruh Exco Kota Medan merasa sangat prihatin karena ini menyangkut nasib buruh yang di PHK dan sudah menjalani proses yang cukup lama hingga ke Mahkamah Agung.

"Kami berharap ke depannya kasus-kasus seperti ini agar menjadi perhatian khusus buat Ketua Pengadilan Negeri Medan.Supaya semua perkara-perkara perburuhan disegerakan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para buruh adalah kiamat kecil,"ujar Subagio yang sering mengadvokasi buruh.

Selanjutnya Subagio juga berharap agar Pengadilan Negeri Medan maupun Mahkamah Agung dapat mengevaluasi di mana letak keterlambatan atau mencari solusi yang cepat dan tepat dalam proses peradilan agar para buruh yang di PHK cepat mendapatkan keadilan dan hak-haknya.(***)

Tim

Posting Komentar

0 Komentar