Operasi Pekat Anoa 2025,Polsek Watubangga Ungkap Kasus Curas

Kolaka,TARUNA OFFICIAL
Kepolisian Sektor Watubangga, yang tergabung dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan "Pekat Anoa-2025", berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka,Rabu 14 Mei 2025.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyakit masyarakat, khususnya aksi premanisme, di wilayah hukum Polres Kolaka.

Terduga pelaku diketahui berinisial MZ (24 tahun), warga Desa Gunung Sari Kec Watubangga Kab Kolaka.

Kapolsek Watubangga, Ipda  Hendra memaparkan,berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjambretan terhadap korban bernama Komang S pada Minggu, 11 Mei 2025,di sebuah Kios di Kec Polinggona Kab Kolaka.

Pelaku singgah di kios saat korban membuka laci dan secara tiba-tiba merampas telepon genggam yang berada di tangan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna kuning hitam.

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan masyarakat terkait tindak pidana jambret. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo milik korban dan  1 unit Sepeda Motor Yamaha Aerox. 

Kapolsek Watubangga menyatakan, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas tindak kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Pekat Anoa-2025. 

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.(***)

rel/bara

Posting Komentar

0 Komentar